KIP Minta Setneg Terbuka soal Keppres Pansel KPK: Rakyat Berhak Tahu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, meminta Setneg agar terbuka soal Keppres tersebut. Sebab Keppres bukanlah informasi yang dikecualikan
"Keppres itu seharusnya bisa diakses karena kan ada lampiran nama-nama pansel, apa saja yang jadi tanggung jawab pansel, ruang lingkup kerja, masa kerja pansel, seharusnya dengan mudah bisa diakses. Setneg harus buka itu, kalau ada yang memohon harus disampaikan," ujar Cecep saat dihubungi, Minggu (28/7).
"(Seharusnya) diunggah di website Setneg, karena saya lihat (Keppres) pansel-pansel yang lain tidak masalah SK penunjukan pansel (diunggah dan) di-download," imbuhnya.
Cecep mengatakan, Setneg tidak bisa menolak dengan alasan salinan Keppres hanya untuk anggota Pansel KPK, sebagaimana dalam surat ke Koalisi Kawal Capim KPK. Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui isi Keppres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pasti diserahkan kepada yang bersangkutan (anggota pansel), tapi masyarakat berhak tahu di sana apa saja yang menjadi ruang lingkup tanggung jawab (pansel)," tegasnya.
Ia pun memberi saran kepada Koalisi Kawal Capim KPK untuk mengajukan keberatan kepada atasan pegawai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setneg yang menjawab surat tersebut. Jika tidak dijawab atau jawaban tidak memuaskan, ia mempersilakan para aktivis antikorupsi itu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KIP.