KIP Telusuri Kecurangan Pemakaian Undangan Nyoblos di Banda Aceh

19 April 2019 17:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPPS memakai baju adat Aceh di TPS Desa Naca, Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, Rabu (17/4). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
KPPS memakai baju adat Aceh di TPS Desa Naca, Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, Rabu (17/4). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menelusuri adanya dugaan kecurangan dalam penggunaan formulir C6 atau undangan mencoblos. Dugaan itu muncul di TPS 8 Kampung Keramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Dugaan penggunaan C6 oleh orang lain itu ditemukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) saat hari pencoblosan, 17 April. Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan KIP Banda Aceh, Yusri Razali, mengaku pihaknya masih memastikan dan menelusuri apakah pelanggaran tersebut benar terjadi.
“KIP Banda Aceh sedang menelusuri apakah ini benar terjadinya kecurangan,” ujar Yusri di kantor Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (19/4).
Panwaslih telah mengeluarkan rekomendasi agar KIP Banda Aceh menggelar pencoblosan ulang di TPS 8 Kampung Keramat. Namun, KIP belum mengambil keputusan akan mengadakan pencoblosan ulang atau tidak.
“Kita belum mengeluarkan surat rekomendasi, jika pun dilaksanakan pemungutan ulang, ada batasan waktu sesuai diperintah KPU. Yaitu tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pencoblosan,” kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Yusri mengaku proses pesta demokrasi di Kota Banda Aceh berlangsung dengan aman dan lancar. Melihat animo masyarakat yang berbondong-bondong datang ke TPS, diprediksi partisipasi pemilihan di Kota Banda Aceh meningkat.
“Kami pantau di sejumlah lokasi yang ada di Banda Aceh, rata-rata di setiap TPS warga ngantre untuk memberikan hak suaranya. Secara gambaran umum, saya sangat yakin pada Pemilu 2019 ini meningkat, karena melihat antusiasnya masyarakat,” pungkasnya.
Petugas KPPS sedang memperlihatkan surat suara saat melakukan penghitungan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Panwaslih Aceh sebelumnya menemukan sejumlah pelanggaran di TPS di empat kabupaten/kota, mulai dari adanya pemilih yang mencoblos hingga 10 kali di satu TPS, hingga formulir C6 digunakan oleh orang lain yang bukan oleh pemilik asli.
Salah satu pelanggaran itu terjadi di TPS 8 Kampung Keramat, Kecamatan Kuta Alam. Petugas menemukan banyaknya formulir C6 digunakan oleh orang lain yang bukan pemilik aslinya. Pemilih siluman mencatut nama orang lain agar dia bisa memilih.
ADVERTISEMENT
“Ketika pemilik aslinya datang ke TPS dan membawa formulir asli, ternyata nama mereka sudah digunakan oleh pihak lain yang mengaku atas nama dirinya,” kata Marini, saat ditemui kumparan di kantor Banwaslu Aceh, Kamis (18/4).