Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Kirim Surat ke DPR, KPK Minta Revisi UU KPK Ditunda

16 September 2019 19:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, KPK bukan hanya meminta dilibatkan dalam revisi UU, melainkan juga meminta agar rencana amandemen beleid itu ditunda.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan revisi UU KPK tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (16/9).
Dalam surat itu pula, kata Febri, KPK meminta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan draf revisi UU KPK tersebut untuk dipelajari. Sebab selama ini KPK tak pernah dilibatkan dalam perumusan poin-poin revisinya.
"Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ucap Febri.
Menurut Febri, pembahasan dengan melibatkan KPK dan tidak tergesa-gesa akan membuat substansi revisi tidak dilakukan secara terpaksa.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut," kata Febri.
ADVERTISEMENT
"Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," tutupnya.
Sebelumnya KPK telah menyampaikan penolakannya terhadap revisi tersebut. Sebab beberapa poin dalam draf revisi UU KPK itu dinilai melemahkan kinerja komisi antirasuah. Bentuk protes itu pun dilakukan pimpinan KPK dengan mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten