news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kisah Kapolda Sumsel Maafkan Driver Ojol yang Tabrak Dirinya

7 Januari 2019 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara (Foto: dok. Twitter @saifulfadli)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara (Foto: dok. Twitter @saifulfadli)
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zurkarnain Adinegara ditabrak oleh pengendara ojek online saat berolahraga di kawasan Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (5/1). Namun Zulkarnain Adinegara tak memperpanjang kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Pengendara ojek Grab Yongki yang sempat melarikan diri setelah menabrak sepeda saya," kata Zulkarnain dalam jumpa pers di RS Bhayangkara Palembang, seperti dilansir Antara, Minggu (6/1).
Dia menjelaskan, beberapa jam setelah melakukan tabrak lari, anggotanya berhasil mengetahui identitas pelaku melalui CCTV. Polisi pun berhasil meringkus Yongki.
Ketika diminta keterangan petugas yang melakukan penyidikan kasus tersebut, pelaku tabrak lari itu sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf.
"Pelaku menghadap secara langsung di rumah sakit untuk meminta maaf dan setelah melakukan pertimbangan secara hukum dan kemanusiaan, pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dirinya luka ringan dan harus dirawat di rumah sakit dibebaskan petugas," ujarnya.
Zulkarnain pun memaafkan Yongki. Ia meminta kasus penabrakan ini tidak berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya maafkan dan kasus kecelakaan yang menimpa saya tidak perlu dilanjutkan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Sementara Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Arif menambahkan, sesuai dengan keputusan memaafkan penabrak dan arahan Kapolda Irjen Zulkarnain, pihaknya menghentikan penyidikan kasus tabrak lari itu.
Untuk mencegah kasus tabrak lari tidak terulang lagi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas.
Jika menabrak pengguna jalan di jalan raya, diingatkan pelakunya jangan lari karena korbannya membutuhkan pertolongan.
"Sesuai ketentuan pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas bisa dipidana terutama jika menyebabkan korbannya meninggal dunia," tuturnya.
Irjen Pol Zulkarnain Senin (7/1) sudah diperbolehkan ke rumah. Sebab, kondisinya dinilai pihak dokter sudah membaik.