Kisah Lemari Es Berlabel Halal yang Jadi Gunjingan Warganet

4 Mei 2018 21:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SHARP Luncurkan Lemari Es Bersertifikasi Halal (Foto: Twitter@Stakof)
zoom-in-whitePerbesar
SHARP Luncurkan Lemari Es Bersertifikasi Halal (Foto: Twitter@Stakof)
ADVERTISEMENT
PT Sharp Electronic Indonesia (SEID) mengklaim memiliki lemari es bersertifikasi halal pertama di Indonesia. Klaim itu pun dipertanyakan warganet di media sosial Twitter. Tak sedikit yang menyebut sertifikasi itu tak relevan, mengingat bahwa lemari es merupakan benda mati yang tak dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh lagi, warganet juga mempertanyakan mengenai dikotomi halal dan haram pada sebuah barang. Sebab, jika lemari es dari Sharp itu memiliki sertifikat halal. Bagaimana kemudian dengan status lemari es yang belum memiliki sertifikat tersebut?
Kepada kumparan (kumparan.com), Senior GM Penjualan Nasional PT Sharp Electronics Indonesia (SEID), Andri Adi Utomo, menjelaskan bahwa lemari es halal itu merupakan bentuk kepedulian Sharp untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas barang yang digunakan.
"Pada dasarnya seluruh produk yang kami keluarkan sudah melalui standar nasional dan internasional, tapi dengan adanya sertifikasi MUI ini kami bisa lebih meyakinkan konsumen jika produk Sharp benar-benar terjamin keamanannya," ujar Andri, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5).
Terkait dengan pertanyaan warganet mengenai label halal yang melekat pada lemari es tersebut, Andri memaparkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan sertifikat halal kepada MUI. Menurutnya, sertifikat halal bagi produk nonpangan pun bukan sesuatu yang aneh. Sebab, kata dia, selama ini MUI mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk pangan dan nonpangan.
ADVERTISEMENT
"Produk lemari es lokal kami bisa mendapatkan sertifikasi halal tentunya setelah melalui proses registrasi dan audit dari MUI. Pengecekan meliputi banyak aspek, termasuk seperti material proses sampai fasilitas produksinya," terangnya.
SHARP Luncurkan Lemari Es Bersertifikasi Halal (Foto: ANTARANews/Risbiani Fardaniah)
zoom-in-whitePerbesar
SHARP Luncurkan Lemari Es Bersertifikasi Halal (Foto: ANTARANews/Risbiani Fardaniah)
Saat disinggung mengenai apa kelebihan lemari es bersertifikasi halal, dia mengatakan produknya akan lebih terjamin kualitasnya. Selain itu, dia berharap produknya dapat lebih diterima oleh masyarakat luas.
"Mengenai kelebihan dari produk-produk lemari es lokal kami yang bersertifikasi halal tentunya lemari es kami lebih terjamin dari segi mutunya, terutama bagi konsumen yang memang cukup peduli mengenai kondisi produk-produk yang mereka gunakan," tutupnya.
Aturan mengenai sertifikasi halal sendiri diatur berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pada pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa produk merupakan barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara pada pasal 24, disebutkan bahwa proses pengajuan sertifikat halal merupakan inisiatif dari pelaku usaha. Tak ada aturan yang memaksa sebuah pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal ke MUI.