Kisah Pembakar Lahan di Pontianak yang Dibayar Rp 10 Juta

20 Agustus 2018 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dan barang bukti pembakaran lahan di Pontianak. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dan barang bukti pembakaran lahan di Pontianak. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabut asap akibat pembakaran lahan gambut kini tengah mengepung Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Proses pemadaman saat ini masih terus diupayakan untuk menjinakkan api yang diduga disulut oleh orang tak bertanggung jawab tersebut.
ADVERTISEMENT
Kebakaran lahan serupa pernah terjadi pada sekitar Juli 2018 lalu. Polisi telah menangkap pembakar lahan, yakni seorang petani bernama Hefni alias Si Ef pada 21 Juli. Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menjelaskan kini berkas kasus berserta pelaku telah diserahkan ke kejaksaan.
Didi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, aksi pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara tersebut bukanlah inisiatif dar pelaku. Pelaku disuruh oleh pemilik lahan bernama Akuang pada 12 Juli.
"(Pelaku disuruh) Membuka lahan miliknya yang akan di gunakan untuk bercocok tanam, untuk membuka lahan dengan ukuran 20x20 meter tersebut tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta sampai selesai atau lahan siap di tanami," jelas Didi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8).
Pembakaran lahan di Pontianak. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Pembakaran lahan di Pontianak. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Selanjutnya, pada 16 Juli, pelaku memulai perkerjaan itu dengan membuang akar pakis dan rumput yang ada dipermukaan tanah. Rumput tersebut lantas dikumpulkan dan dibakar. Setelah api menyala, kata Didi, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang kerumahnya untuk istirahat.
ADVERTISEMENT
"Pada saat tersangka kembali dari istirahat melihat api sudah membesar dan menyebar ke lahan sekitar melihat hal tersebut tersangka langsung berusaha memadamkan api namun sudah tidak bisa karena api sudah membesar," ungkap Didi.
Pembakaran lahan di Pontianak. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Pembakaran lahan di Pontianak. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Pelaku selanjunya melapor kepada pemilik lahan. Pemadaman menggunakan alat kemudian dilakukan, namun tak berhasil.
"Akhirnya api merambat dan membakar lahan tanaman sawit milik pelapor atas nama Munif dengan luas sekitar 4 hektare," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 21 Juli. Pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP.
"Tersangka Hefni alias Si Ef ditangkap di rumahnya dan pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," pungkas Didi.
ADVERTISEMENT