Kisah Suparno yang Gagal Ganti Nama Jadi Fino

19 Desember 2017 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganti nama (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganti nama (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keinginan Suparno untuk mengganti namanya kandas. Pengadilan Negeri Wonogiri menolak permohonan Suparno untuk mengganti namanya menjadi Fino Soeparno.
ADVERTISEMENT
Permohonan untuk mengganti nama sudah coba dilakukan oleh Suparno dengan mendaftar ke Pengadilan Negeri Wonogiri pada 12 Januari 2015. Semua persyaratan dan saksi pun sudah diajukan oleh pemuda kelahiran Wonogiri tanggal 24 Januari tahun 1986 itu.
Salah satu yang disiapkan oleh Suparno adalah surat permohonan yang memuat alasan dia ingin mengganti nama. Alasannya adalah karena ia sudah terlanjur menggunakan nama Fino Suparno dalam lingkungan kerjanya. Ketika permohonan diajukan, Suparno tercatat bekerja sebagai seorang teknisi di Jakarta.
"Bahwa Pemohon berkeinginan mengganti nama dari nama 'Suparno' menjadi nama 'Fino Soeparno' dengan alasan karena nama Fino Soeparno sudah terlanjur dipakai dalam hubungan kerja," bunyi putusan hakim yang dikutip kumparan dari laman Mahkamah Agung, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
Dua saksi pun diajukan Suparno ke persidangan guna memperkuat argumennya. Kedua saksi yakni Dwiono dan Parno masih mempunyai hubungan darah dengan Suparno.
Dalam keterangannya, kedua saksi itu sama-sama menyebut bahwa Suparno ingin mengganti nama karena sudah terlanjur memakai nama Fino Soeparno dalam hubungan kerja. Kendati demikian, keduanya mengaku tidak mengetahui dari mana asal nama Fino Soeparno tersebut.
Hakim menyebut bahwa para saksi tidak bisa menjelaskan soal adanya perubahan nama Suparno tersebut. Bahkan dinilai tidak ada bukti yang mendukung argumen bahwa Suparno sudah terlanjur menggunakan nama Fino Soeparno dalam dunia kerjanya.
"Hakim memandang bahwa permohonan pemohon untuk mengganti nama tidak mempunyai alasan yang kuat, maka permohonan pemohon dinyatakan ditolak," kata hakim Ratih Kusuma Wardhani membacakan putusan itu pada 26 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
Suparno menjadi salah satu contoh pihak yang permohonannya mengganti nama ditolak oleh hakim. Penggantian nama memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kendati diperbolehkan, namun tidak semua permohonan penggantian nama bisa dikabulkan. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo.
Humas Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki Widodo (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Humas Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki Widodo (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Berdasarkan penelusuran kumparan dari laman Mahkamah Agung, terdapat sejumlah permohonan penggantian nama yang dikabulkan oleh hakim. Berbagai alasan mendasari permohonan tersebut, namun hakim tetap mengabulkan lantaran mempunyai bukti yang kuat serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja Mad Londo. Ia terlahir dengan nama Ahmad namun kemudian namanya itu tidak dilaporkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus. Pada saat merantau ke Jakarta, ia dijuluki dan dipanggil Mad Londo. Pada akhirnya nama itu pun dipakai dalam KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran anaknya.
Namun pada saat setelah ibadah haji, ia mengganti namanya menjadi H. Khoironi Ahmadi dengan alasan agar lebih islami. Penggantian nama sudah dilakukan secara adat namun belum menempuh prosedur hukum.
Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan permohonan ini pada tahun 2011 lalu. Pengadilan menimbang bahwa permohonan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Kasus lain adalah Lie Fang yang ingin mengubah namanya menjadi Handayanti. Ia mengganti nama dengan alasan akan dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan persyaratan mengurus paspor atas namanya. Permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lumajang pada tahun 2011. Hakim berpendapat permohonan itu beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Lain lagi dengan Niniwati. Ia mengajukan permohonan mengganti nama menjadi Neini Letnawati. Alasannya adalah orang tuanya keliru dalam menuliskan nama pada saat membuat akta kelahiran dan tidak tahu cara memperbaikinya.
Permohonan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2014. Hakim menyebut permohonan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang dan nama Neini Letnawati tidak melanggar adat suatu suku/daerah di dalam Negara Indonesia karena bukan merupakan nama gelar suatu adat tertentu.
Contoh lain adalah permohonan yang diajukan oleh Sama'ina. Ia mengajukan permohonan untuk mengganti nama menjadi Nur Anisa Gita Prasetya serta memperbaiki tanggal lahir dari 1 Mei 1985 menjadi 17 Agustus 1986. Alasan mengganti nama tersebut adalah karena ia pindah agama dari Islam menjadi Hindu. Nama Sama'ina ingin diubahnya karena dinilai kurang mendapat keberuntungan.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kraksaan mengabulkan permohonan ini pada tahun 2013. Hakim menyebut permohonan tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan.