Kisaran Harga Tiket Pesawat Sebelum Tarif Batas Atas Diturunkan

14 Mei 2019 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat tujuan domestik sebesar 12-16 persen mulai 15 Mei 2019, atau sekitar 20 hari jelang Lebaran 2019. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi maskapai pelayanan penuh atau full service.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen. Dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang propeller (pesawat baling-baling)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Sementara itu, untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LLC), hanya diimbau untuk mematok harga di rentang 50 persen dari tarif batas atas. Peraturan tersebut, menurut Budi, dibuat dengan berbagai pertimbangan, termasuk tingkat keterisian dari masing-masing rute hingga tingkat ketepatan waktu penerbangan.
Bagaimana harga-harga tiket mudik Lebaran 2019 sebelum aturan ini diterapkan?Berikut tarif terendah tiket maskapai untuk mudik pada Selasa (14/5) malam.
ADVERTISEMENT
Tiket tanggal 1 Juni 2019
ADVERTISEMENT
Tiket tanggal 2 Juni 2019
ADVERTISEMENT
Tiket tanggal 3 Juni 2019
ADVERTISEMENT
Tiket tanggal 4 Juni 2019
ADVERTISEMENT