Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

27 Mei 2019 23:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
"Iya benar," kata Dedi dikonfirmasi kumparan, Senin (27/5).
"Selanjutnya tunggu dari Bareskrim," lanjutnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin pada 7 Mei 2019 atas dugaan menyebarkan hoaks serta makar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM.
Buntut dari laporan itu, penyidik Bareskrim Polri menemui Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta saat ia akan berangkat ke Batam, Jumat (10/5) malam. Saat itu, Kivlan dicegah untuk pergi ke luar negeri.
Namun, akhirnya polisi mencabut surat pencegahan Kivlan ke luar negeri itu, Sabtu (11/5). Belum diketahui alasan polisi mencabut surat itu.
Sebelumnya, Kivlan juga pernah ditangkap dalam kasus makar sebelum aksi 212 tahun 2016. Namun hingga kini, kasus tersebut belum ada kejelasan apakah dihentikan atau dilanjutkan.
ADVERTISEMENT