KJRI Hong Kong: TKI Korban Pemerkosaan Majikan Siap Bersaksi di Sidang

21 Januari 2019 8:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya bernama Tsang Wae-sun. Konsulat Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
Beberapa upaya telah dilakukan KJRI antara lain mendampingi korban melakukan pelaporan atas kasus pemerkosaan tersebut. Tri mengatakan saat ini korban tengah sudah kembali ke Hong Kong dan menjalani proses sidang atas kasus tersebut.
"KJRI Hong Kong membantu penuntut umum dalam menghadirkan korban di pengadilan untuk bersaksi," kata Tri kepada kumparan, Minggu, (20/1).
"Karena (kasus ini) merupakan kasus pidana, KJRI hanya memfasilitasi dan mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian. Setelah itu, semua langkah hukum dilaksanakan oleh Penuntut Umum, seperti melakukan pembuktian, memanggil para saksi dan sebagainya," terang Tri.
Dilansir South China Morning Post, TKI berusia 27 tahun tersebut diperkosa sebanyak dua kali dalam kurun dua minggu sejak pertama kali bekerja kepada Tsang pada 10 Desember 2017. Korban kemudian menyimpan pakaian dalam yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Tri menyebut, KJRI juga berupaya mendampingi korban mendapat haknya sebagai tenaga kerja di sana. Tri menyebut kondisi korban kini dalam keadaan baik dan siap memberikan kesaksian.
"Kondisi yang bersangkutan baik, sehat dan siap, semangat untuk menjadi saksi (dalam persidangan)," kata Tri.
KonJen RI untuk HongKong, Tri Tharyat. (Foto: Jafri Anto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KonJen RI untuk HongKong, Tri Tharyat. (Foto: Jafri Anto/kumparan)
"Khusus untuk hak-hak ketenagakerjaan seperti sisa gaji dan sebagainya. KJRI telah mendampingi korban mendapatkan hak-haknya melalui pengadilan ketenagakerjaan (labor tribunal)," ujar Tri.
Pengadilan Hong Kong tengah menggelar sidang kasus pemerkosaan yang menimpa korban. Draf dakwaan menyebutkan, pemerkosaan dilakukan oleh majikan korban Tsang Wae-sun sebanyak dua kali di bulan Desember 2018.
Dalam persidangan, jaksa menyertakan pakaian dalam korban sebagai barang bukti yang telah melalui pemeriksaan forensi oleh kepolisian setempat. Tri mengatakan, korban akan terus dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait kasus ini, hingga sidang menganggap keterangan dari korban cukup.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan telah hadir sebagai saksi mulai hari Jumat (18/1) kemarin dan rencananya (sidang) dilanjutkan Senin (21/1). Rencananya (korban) akan hadir dalam sidang secara terus menerus setiap hari sampai sidang menganggap keterangan dari yang bersangkutan cukup," ujarnya.