KJRI Selamatkan TKI di Malaysia yang Tidak Digaji dan Tak Boleh Pulang

20 Februari 2018 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iwanshah Wibisono bertemu majikan Petronela. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Iwanshah Wibisono bertemu majikan Petronela. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah sebelumnya dikejutkan dengan kematian Adelina Sau, satu lagi kasus menimpa tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Kali ini kasus menimpa seorang TKW bernama Petronela Nahak yang juga bekerja di Penang, negara bagian di Malaysia tempat Adelina tinggal.
ADVERTISEMENT
Petronela dilaporkan tidak boleh pulang ke kampung halamannya oleh majikannya. Hal ini disampaikan dalam sebuah surat yang viral di media sosial, ditulis sesama tenaga kerja Indonesia di Penang.
Dalam suratnya, TKW bernama Lina menuliskan bahwa Petronela sejak 2016 dijanjikan untuk pulang pada bulan Oktober di tahun itu, tapi urung dilakukan. Tahun berikutnya, dijanjikan pulang oleh majikannya pada Februari, tapi tidak juga dilakukan.
Beberapa bulan setelahnya, majikan Petronela juga tidak mengizinkan dia pulang dengan alasan tiket ke Kupang, daerah asal Petronela, tidak ada. Sampai saat ini, Peronela sudah tujuh tahun tidak pulang. Lina menuliskan nama Petronela dengan Ida, yang belakangan diketahui nama palsu.
"Korban sempat mengancam majikan hendak melapor ke kedutaan, tapi majikan balas mengancam tidak ada kedutaan akan membantu," tulis Lina.
ADVERTISEMENT
Lina mengaku sudah mengirim pesan ke bagian pengaduan migran bermasalah di Konsulat Jenderal Indonesia. "Laporan saya diterima dan dibaca tapi belum ada kabar tindak lanjutnya. Ida Nahak ingin pulang dan ingin mendapatkan haknya. Terima kasih," tulis Lina.
Bertindak Cepat
Menanggapi aduan ini, KJRI Penang bertindak cepat. Konjen RI Penang, Iwanshah Wibisono, turun langsung mendatangi rumah majikan Petronela bersama kepolisian Pulau Penang.
Saat ditemui di rumah majikannya, Petronela dalam keadaan sehat, seperti yang disampaikan dalam keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Selasa (20/2).
Dalam keterangan yang diperoleh Petronela di kantor polisi, diketahui dia masuk Malaysia secara legal pada 2009. Dia juga mengaku tidak mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya, tapi gajinya tidak dibayarkan dan tidak diizinkan pulang.
ADVERTISEMENT
Saat ini Petronela sudah dibawa ke shelter KJRI Penang sambil menunggu penyelesaian kasusnya okeh KJRI.
"Hari ini (20/19) kami akan bertemu agen perekrut untuk menyelesaikan hak-hak yang bersangkutan", ungkap Neni Kurniawati, diplomat wanita anggota Tim Perlindungan WNI KJRI Penang.
Kasus ini terjadi tidak lama setelah kasus pembunuhan Adelina Sau di Penang mengemuka. Adelina ditemukan dalam keadaan lemah setelah disiksa dan tidur di teras rumah majikannya bersama seekor anjing selama sebulan.
Sehari setelah diselamatkan, pada Minggu (11/2), Adelina meninggal dunia. Tiga majikan Adelina saat ini ditahan polisi atas dakwaan pembunuhan dengan maksimal hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal mengimbau masyarakat jika mengetahui ada WNI/TKI di luar negeri yang menghadapi masalah agar segera mengadukannya ke hotline Perlindungan WNI Kemlu, sehingga dapat segera diberikan pertolongan.
ADVERTISEMENT
"Jika seorang WNI menghadapi masalah di luar negeri yang dibutuhkan pasti pertolongan secepatnya. Jadi segera adukan/laporkan kepada kami dengan informasi sedetail mungkin," kata Iqbal.
Berikut nomor hotline Perlindungan WNI Kemlu +62 812 900 700 27.