KKP Datangi Nelayan Bantul yang Jadi Tersangka karena Tangkap Kepiting

3 September 2018 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedagang kepiting (Foto: Rahmad/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang kepiting (Foto: Rahmad/Antara)
ADVERTISEMENT
Menjadi seorang nelayan merupakan profesi yang digeluti Tri Mulyadi (32) sejak tahun 2005 lalu. Warga Srigading, Sanden, Bantul, DIY tersebut setiap harinya melaut untuk mencari ikan. Namun, lima bulan ke belakang gelombang besar membuatnya beralih profesi sebagai pencari kepiting. Tak disangka, langkahnya untuk menyambung hidup justru tersandung jerat hukum. Tri menjadi tersangka atas kasus penangkapan kepiting di bawah 200 gram.
ADVERTISEMENT
Tri menjelaskan dirinya tidak tahu menahu akan peraturan tersebut. Pun begitu, ia mengaku bahwa kepiting dengan total berat 2,7 Kg tersebut berukuran besar dan lebih dari 200 gram tiap ekornya.
"Lima bulan saya enggak melaut karena gelombang besar, cuaca buruk. Kita semua nelayan alih profesi cari kepiting untuk menyambung hidup di Laguna Samas," jelasnya, Senin (3/9).
Tri mengisahkan bahwa ia butuh 7 hari untuk mengumpulkan 2,7 kg kepiting. Setelah terkumpul ia kemudian menjual hasil tangkapannya ke pengepul seharga Rp162 ribu. Namun, dua minggu setelahnya atau 21 Agustus ia dipanggil oleh Polair.
"Saya antar ke pengepul dapat uang Rp 162 ribu karena kepiting saya besar-besar. Saya dapat uang saya bawa pulang buat beli makan. Dua minggu kemudian saya dipanggil di Polair sebagai saksi karena pengepul kedapatan kepiting kecil-kecil dalam jumlah 6 kg," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Tri pun disuruh membawa bintur yang ia beli seharga Rp 23 ribu atau alat penangkap kepiting ke polisi. Kemudian pada 23 Agustus statusnya naik menjadi tersangka.
"Kalau punya saya kan 2,7 Kg. Saya disidik terus uang saya untuk barang bukti karena kepiting saya katanya kecil-kecil. Saya buta hukum enggak tahu apa-apa. Jadi, saya disuruh bawa alat tangkap bintur dua biji katanya mau lihat alat tangkap. Saya bawa sampai sana (bintur) difoto buat barang bukti, saya dinaikkan jadi tersangka," kisahnya.
"Saya enggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Enggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Tri pun menjelaskan, bahwa ada 40 nelayan yang mencari kepiting di kala cuaca tak menentu. Aktivitas tersebut telah mereka lakukan sejak dahulu, sejak mereka masih kecil. Ia pun mengaku profesi itu hanya sambilan saja, bukan aktivitas utama.
"Enggak ada pembinaan maupun dikasih tahu. 40 orang nelayan lebih takut resah, cari kepiting takut," katanya.
Ia pun berharap agar kasusnya bisa segera selesai dan tidak sampai ranah hukum. Terlebih semenjak kasus ini ia pun tidak bisa mencari nafkah untuk istri dan kedua anaknya.
Sementara, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendatangi Tri Mulyadi di Samas, Srigading, Sanden, Bantul, DIY. Kedatangan tim tersebut untuk mencari fakta terkait ditetapkannya Tri sebagai tersangka karena diduga menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram.
ADVERTISEMENT
"(Kami) mencari fakta-fakta yang objektif, mencari yang sebenarnya yang menjadi tersangka," jelas Yunus Husein, Staf Khusus Satgas 115, Senin (3/9).
Yunus Husein, staf kusus Satgas 115. (Foto:  Adhi Muhammad Daryono/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yunus Husein, staf kusus Satgas 115. (Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan)
Kepada wartawan, Yunus enggan menjelaskan secara rinci hasil diskusinya dengan Tri. Yunus menegaskan pihaknya hanya melihat fakta yang sebenarnya dan melihat apakah proses hukum yang dilakukan berjalan secara adil.
"Kita hanya melihat fakta sebenarnya. Apakah benar hanya menangkap sejumlah kecil dan kemudian menjadi tersangka itu kita yang ingin tahu apakah ada sosialisasi, apa ada penyuluhan belum, apakah itu cukup adil," katanya.
"Karena hukum itu di samping kepastian juga perlu keadilan buat masyarakat, bukan hanya kepastian hukum tapi keadilan lebih penting," tegasnya.
Dalam obrolannya dengan Tri, pihaknya juga sudah melihat sejumlah dokumen seperti alat tangkap. Namun pihaknya belum bersedia berkomentar terkait kasus hukum yang bersangkutan. Pihaknya mengaku akan terlebih dahulu bertemu dengan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Ya memang idealnya pertama sosialisasi tahu dulu. Kemudian pembinaan pendekatan hukum. (Soal) SP3 bukan kewenangan saya. Sosialisasi, pembinaan yang perlu, kalau orang enggak tahu agak berat juga. Aturan ada tapi implementasinya saja," pungkasnya.
Diberi Pendampingan Hukum
Sementara Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo mengaku prihatin atas kasus yang menjerat warganya. Pihak desa mengaku siap memberikan pendampingan hukum. Terlebih yang bersangkutan tergolong masyarakat tidak mampu.
"Ya, saya sudah berkoordinasi dengan Sadino bapak korban dan korban mempersiapkan mana kala kasus berlanjut ada beberapa lawyer yang menawarkan pendampingan. Dalam undang-undang desa APBDes diperbolehkan dialokasikan untuk jasa hukum," jelasnya di lokasi.
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan selama ini tidak ada sosialisasi kepada warganya terkait penangkapan kepiting. Sosialisasi baru dilaksanakan DKP pada 29 Agustus lalu, atau seminggu setelah kasus Tri bergulir.
ADVERTISEMENT
"Akan kita dampingi karena negara harus hadir. Saya cek sosialisasi baru tanggal 29 Agustus. Rentang waktu (peraturan dibuat) belum ada sosialisasi," katanya.
Penetapan tersangka ini menurut Wahyu kurang bijak lantaran seharusnya proses hukum ditegakkan ketika sudah mengedepankan edukasi. Terlebih, Tri menangkap kepiting benar-benar untuk menyambung hidup.
Yang perlu diketahui dari peraturan ini, penangkapan kepiting tersebut dapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp). Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa kepiting yang boleh ditangkap adalah kepiting dengan berat 200 gram per ekor dan lebar cangkang di atas 15 cm.