news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KKP Periksa Kapal Ikan Jepang di Laut Sulawesi

20 Mei 2019 6:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasanan di atas Kapal dari Jepang FV. Shofuku Maru saat diperiksa petugas Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal perikanan asing (KIA) yang berasal dari Jepang, FV. Shofuku Maru No.8 (619 GT) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
“Proses penghentian dan pemeriksaan awal dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun atas kecurigaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementrian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman dalam keterangannya, Senin (20/5).
Agus menuturkan saat dilakukan pemeriksaan awal di laut, kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera manapun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional. Selain itu, di bagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka.
“Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV. Shofuku Maru No 8 dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Kapal dari Jepang FV. Shofuku Maru yang diperiksa Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan
Saat berada di Pangkalan PSDKP Bitung, pemeriksaan secara mendalam terhadap kapal dilakukan oleh Tim KKP dan Satgas 115. Tim dan Satgas yang memeriksa itu di antaranya Agus, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Achmad Santosa, anggota staf khusus Satgas 115 Yunus Husein, dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Sumono Darwinto.
Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap nakhoda kapal, kru serta perwakilan agen kapal di Indonesia. Selain itu, pemeriksaan fisik kapal juga dilakukan, baik memeriksa alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama dua hari, Tim KKP dan Satgas 115 menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga kapal tersebut melakukan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia," ungkap Agus.
ADVERTISEMENT
Yunus Husein menambahkan, untuk kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pancing longline diperlukan setidaknya 20 orang Anak Buah Kapal (ABK), sementara kapal yang diperiksa hanya ada delapan awak kapal.
Suasanan di atas Kapal dari Jepang FV. Shofuku Maru saat diperiksa petugas Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan
Selain itu, Agus memaparkan untuk alat tangkap longline juga dioperasikan di bagian belakang kapal, sementara saat pemeriksaan di laut, bagian-bagian alat tangkap ditemukan di bagian geladak depan kapal, sehingga tidak terdapat bukti yang cukup adanya peristiwa penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Nakhoda KP. Hiu 05 menyampaikan kepada Nakhoda FV. Shofuku Maru No. 8 untuk melanjukan perjalanan dengan dua catatan penting dalam bentuk peringatan tertulis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai penyimpanan alat tangkap bagi kapal perikanan asing yang melintas di perairan Indonesia, lanjut Agus, terncantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“UU Perikanan mengatakan setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka," jelas Agus.
Kapal dari Jepang FV. Shofuku Maru yang diperiksa Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan