KKP: Permasalahan Cantrang Sudah Selesai

20 November 2017 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan alat tangkap ramah lingkungan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan alat tangkap ramah lingkungan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) telah membagikan 4.126 unit Alat Penangkapan Ikan (API) ramah lingkungan hingga 10 November 2017. Adapun total anggaran yang dikeluarkan KKP untuk pembagian API ramah lingkungan sebesar Rp 160 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menyebutkan, hingga akhir tahun ini KKP telah menyiapkan sebanyak 7.255 API ramah lingkungan. Nantinya, alat penangkapan ini akan dibagikan kepada nelayan yang ada di seluruh Indonesia.
"Kita lihat ini yang terbagi jumlahnya seperti ini 2015 237 unit, 2016 itu 1.529 unit jadi tuntas untuk kategori cantrang di 2016. Jadi 2017 ada 4.126 tapi tambah 3.000 lagi, hanya 2017 itu 7.255 unit," kata Sjarief saat melakukan konferensi pers di Gedung Mina Bahari II di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Lebih lanjut, Sjarief menerangkan, dari total alat penangkapan ikan yang dibagikan kepada nelayan itu untuk kategori kapal berukuran 10 Gross Ton (GT) ke bawah. Artinya, Sjarief mengklaim dengan pembagian alat tangkap sebanyak 7.255 permasalahan terkait pelarangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan seperti cantrang sudah selesai.
ADVERTISEMENT
"Sudah terbagi semuanya, total 7.255 selesai," ujarnya.
Penyerahan alat tangkap ramah lingkungan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan alat tangkap ramah lingkungan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Adapun pembagian alat tangkap ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMENKP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat HeIa (Trawls) dan Pukat Tank (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).
Pemerintah menetapkan peraturan pelarangan alat tangkap cantrang hingga 31 Desember 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Iya target kita 31 Desember sudah tuntas semua," katanya.
Menurut, Sjarief selain menyediakan sebanyak 7.255 unit, KKP juga telah menyediakan stok alat tangkap ikan tambahan sebanyak 3.000 unit. Nantinya, alat tangkap tersebut akan dibagikan bagi nelayan yang belum terverifikasi.
ADVERTISEMENT
"Posisinya sekarang saya udah punya stok untuk usulan tambahan. Perkiraan kami sekitar 3.000an, tinggal verifikasi saja. Namanya dan identitasnya jadi begitu mereka konfirmasi pasti orangnya, alamatnya maka langsung kita berangkatkan," jelas Sjarief.
Rencananya, pembagian alat tangkap ikan tambahan ini akan dibagikan dalam waktu dekat. Hal ini guna menyelesaikan target pemerintah dalam melakukan pelarangan alat tangkap cantrang pada 31 Desember 2017 mendatang.
"Jadi menurut saya minggu ke dua Desember kita kirim semuanya," tuturnya.