news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KKP Tangkap 1 Kapal Bendera Vietnam di Laut Natuna Utara

9 Maret 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal perikanan ilegal berbendera Vietnam Foto: Dok. PSDKP-KKP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal perikanan ilegal berbendera Vietnam Foto: Dok. PSDKP-KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu buah kapal perikanan asing berbendara Vietnam, yang masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3) lalu.
"Kapal dengan nama BV 9845 TS diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB," sebut Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman dalam keterangan pers kepada kumparan, Sabtu (9/3).
Kapal perikanan ilegal berbendera Vietnam Foto: Dok. PSDKP-KKP
"Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl)," sambung dia.
Agus menambahkan, kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," pungkas dia.