news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

11 Maret 2019 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya satu kapal berbendera Vietnam diamankan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3). Kedua kapal ini ditangkap saat tengah menangkap ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka pada Senin (11/3) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. Foto: Dok. KKP
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI. Serta, menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangannya, Senin (11/3).
Kedua kapal yang diamankan yaitu KM PKFB 1109 (50,99 GT) dengan awak kapal berjumlah 4 orang WN Myanmar, dan KM PPF 634 (49,07 GT) berisi 5 awak kapal WN Myanmar.
Plt Dirjen PSDKP, Agus Suherman. Foto: Dok. Istimewa
Agus menjelaskan, kedua kapal itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," jelas dia.
Ditangkapnya dua kapal oleh KP Hiu Macam Tutul 002 menambah deretan kapal yang melakukan illegal fishing selama tahun 2019. Tercatat, sejak Januari hingga 11 Maret 2019, sudah ada 11 kapal perikanan asing dan 4 kapal perikanan Indonesia yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal. 11 kapal asing yang diamankan yaitu 6 kapal berbendera Malaysia dan 5 berbenda Vietnam.