KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Laut Natuna

12 Maret 2019 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal perikanan ilegal berbendera Malaysia ditangkap kapal pengawas KKP. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal perikanan ilegal berbendera Malaysia ditangkap kapal pengawas KKP. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Kali ini, KKP menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
“Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 kapal pengawas perikanan, yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
Selain melakukan pengawasan di laut, pihaknya juga mengawasi wilayah perairan Indonesia melalui operasi udara. Dari operasi udara, dapat diketahui informasi dalam menentukan target operasi. Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapal perikanan ilegal berbendera Malaysia ditangkap kapal pengawas KKP. Foto: Dok. KKP
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Kapal kemudian dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.