news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Klarifikasi KPK Soal Penangkapan Wali Kota Blitar

8 Juni 2018 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan klarifikasi terkait penangkapan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar. Dalam konferensi pers, KPK menyatakan bahwa Anwar belum ditangkap.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Wali Kota Blitar telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. "Tim sedang membawa 4 orang dari kegiatan di Jawa Timur. Yakni, Wali Kota, kadis PU, dan swasta," kata Febri.
Namun pada saat tiba di gedung KPK, Anwar tidak ada. Febri tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Ia hanya mengungkapkan bahwa pada intinya Anwar sempat melarikan diri saat akan ditangkap dan mengabarkan akan menyerahkan diri pada KPK.
"Informasi terakhir yang tadi disampaikan, yang kita amankan 5 orang. Tadi memang sempat beredar informasi ada keinginan ingin menyerahkan diri, namun sampai saat ini belum terjadi peristiwa tersebut," kata Febri saat konpers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/6).
ADVERTISEMENT
"Kalau ada perbedaan informasi sebelumnya, maka ini yang disampaikan, karena ini setelah hasil ekspos dan kemudian pemeriksaan juga sudah berjalan termasuk dari status hukum dari 6 orang yang sudah kita proses saat ini," lanjutnya.
Selain Anwar, KPK juga menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka. Menurut Febri, keduanya menghilang dan sampai saat ini belum ditemukan. Oleh karena itu, KPK meminta Anwar dan Syahri untuk segera menyerahkan diri pada KPK.
"Kami menghimbau agar dua kepala daerah itu untuk kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK," tutur Febri.
Penyidik KPK geledah Rumah Dinas Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK geledah Rumah Dinas Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, juga meluruskan pernyataan mengenai keberadaan Anwar yang ternyata belum ditangkap.
"KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan diri," ucap Saut dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (8/6).
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar pada Rabu (6/6) secara paralel. OTT itu terkait dua kasus yang berbeda namun masih mempunyai keterkaitan.
Anwar menjadi tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Suap itu diduga terkait ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai Rp 23 miliar.
KPK menjerat Anwar sebagai pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP