Klarifikasi Mendikbud Soal Penghentian Penyaluran Tunjangan Guru

4 September 2018 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhadjir Effendy (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhadjir Effendy (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membantah kabar adanya penghentian penyaluran tunjangan guru. Apa kata Muhadjir?
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan tidak ada penghentian tunjangan guru. Ada beberapa daerah yang penyaluran dananya dihentikan karena berdasar perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018," ucap Muhadjir Effendy dalam keterangan pers yang diterima kumparan, Selasa (4/9).
Muhadjir menjelaskan, kabar adanya penghentian guru itu mencuat akibat Surat Direktur Dana Perimbangan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 mengenai hal Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018 yang dipersepsi secara keliru.
Menurutnya, surat tersebut sebetulnya merupakan pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu. Adapun penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018 yang dihentikan di sejumlah daerah atas rekomendasi Kemendikbud. Kemendikbud sendiri telah membuat menilai daerah itu sudah memiliki anggaran yang mencukupi hingga akhir tahun.
ADVERTISEMENT
"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," kata dia.
Guru di Indonesia. (Foto: dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Guru di Indonesia. (Foto: dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Oleh sebab itu, tegas Muhadjir, tunjangan yang biasa didapatkan oleh guru di daerah tak akan terganggu akibat penghentian penyaluran tersebut. Hal ini pun, kata dia, lumrah sebagaimana tahun sebelumnya.
"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah," tutup dia.