Klarifikasi PT INTI Soal Taswin Nur dalam OTT Kasus AP II

5 Agustus 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf PT INTI Taswin Nur mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Staf PT INTI Taswin Nur mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) angkat bicara ihwal keterlibatan staf bernama Taswin Nur dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek Baggage Handling System (BHS).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gde Pandit Andika Wicaksono, menegaskan baik Taswin maupun pihak lain bernama Teddy Simanjuntak bukanlah karyawan dari PT INTI.
"Terkait dengan pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar di beberapa media massa, yang menyebutkan bahwa Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak adalah staf PT INTI (Persero), maka PT INTI (Persero) menyatakan bahwa Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero), baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," ujar Gde Pandit melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (5/8).
Gde Pandit pun meyakinkan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan proses penanganan hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
"PT INTI (Persero) akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," ucap Gde Pandit.
Menurutnya, PT INTI akan tetap menjalankan perusahaan sesuai dengan aturan serta tetap berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik.
"PT INTI (Persero) tetap menjalankan operasional Perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)," kata Gde Pandit.
Dalam perkara ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam serta Taswin Nur yang disebut KPK sebagai staf PT INTI.
Dalam kasus ini, KPK menduga PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) senilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
ADVERTISEMENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin sebesar SGD 96.700 agar proyek pengelolaan bagasi dikerjakan oleh PT INTI.
Atas perbuatannya, Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak diduga pemberi suap, Taswin dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.