Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
KLHK Segel 18 Lahan Milik Korporasi Terkait Karhutla
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 19 lokasi lahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan, 19 lahan yang disegel terdiri dari 18 lahan milik perusahaan atau korporasi dan 1 lahan milik perseorangan.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah melakukan penyegelan. Ada 18 lokasi yang terbakar itu terindikasi berada di wilayah korporasi. Satu di luar korporasi. Untuk yang satu di luar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Roy, sapaan akrab Rasio Ridho, di KLHK, Jakarta, Jumat (16/8).
Ia menjelaskan, saat ini KLHK juga telah memanggil pimpinan 18 perusahaan tersebut. 18 lokasi lahan milik korporasi yang disegel berada di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Sementara, 1 lahan milik perseorangan berada di Kalimantan Barat.
"Lokasi disegel di Riau itu ada tiga PT SRL, PT GSM, dan PT RA. Jambi PT MAS, Sumsel PT HBL. Kalbar ada PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, kemudian PT PLD, PT SUM, PT MSL, PT TANS, dan juga PT SPAS, PT MSMAS, PT SP. Untuk di Kalteng PT DI, PT SSS, dan PT IFP," paparnya.
Roy menuturkan luas total 19 lahan yang terbakar tersebut mencapai 2.209 hektare. Penyegelan dilakukan pada 3-15 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Sedang dalam proses penyelidikan penyidik KLHK, kerja sama tentunya dengan penyidik dari kepolisian," tutur Roy.
Roy menjelaskan, bila nanti terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat secara pidana dengan undang-undang berlapis, yakni UU No 14 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukuman UU No 41 tahun 1999 pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. UU No 18 penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta UU No 32 pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.