Kebakaran Hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Koalisi Masyarakat Sipil Surati Jokowi Agar Selesaikan Kebakaran Hutan

16 September 2019 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kebakaran hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: Reuters/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kebakaran hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: Reuters/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LSM bidang lingkungan dan HAM mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo. Surat tersebut terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jokowi diminta bertindak cepat mengatasi karhutla. Sebab kasus tersebut tidak hanya menyebabkan kabut asap parah, namun menimbulkan penyakit hingga korban nyawa.
“Kenapa surat terbuka ini hadir? Akan kami sampaikan kepada Presiden, perasaan kami sangat campur aduk kalau, kita sedih, marah, kecewa, melihat situasi yang menunjukkan kondisi darurat saat ini,” ujar Dewan Eksekutif Walhi Khalisa Wahid saat menggelar konferensi pers di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah sangat lamban dan terkesan abai dalam menangani karhutla. Sebab kebakaran hutan bukan hal baru, sudah terjadi sejak 1997, namun pemerintah belum bisa mencegahnya.
“Ini menunjukkan situasi darurat di mana korban paling depan, paling banyak merasakan dampak kabut asap adalah kelompok rentan seperti bayi, balita, anak-anak, perempuan, lansia,” ujar Khalisa.
Petugas berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Antara Foto
Ada sejumlah permintaan dari koalisi masyarakat sipil terhadap Presiden. Yakni medesak pemerintah mengambil langkah tanggap darurat penanganan karhutla, mulai dari penurunan tenaga medis hingga evakuasi masyarakat yang terdampak.
ADVERTISEMENT
Mereka mendesak agar pemerintah tidak mengambinghitamkan masyarakat sebagai pihak penyebab kebakaran. Pemerintah diminta untuk mengumumkan perusahaan-perusahaan, yang menurut koalisi masyarakat sipil, justru sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk me-review izin, audit lingkungan, serta pencabutan izin konsesi pada perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar atau ditemukan sejumlah titik api.
Rencananya, surat ini tidak hanya dikirim ke Jokowi saja. Koalisi masyarakat sipil juga akan mengirimkan surat tersebut ke lembaga-lembaga yang dianggap ikut bertanggung jawab mengatasi kebakaran.
“Kami berinisiatif mengirimkan surat tentu saja juga ke Kementerian lain seperti KLHK, Badan Restorasi Gambut, Kementerian Pertanian, juga kementerian lembaga yang sebenarnya diperintahkan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan seperti Kemenkes, KemenPPPA,” ujar Khalisa.
Konferensi pers terkait surat terbuka WALHI kepada presiden RI berserta menteri tentang Indonesia darurat asap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut isi surat terbuka untuk Jokowi:
ADVERTISEMENT
Jakarta, 16 September 2019
SURAT TERBUKA MASYARAKAT SIPIL KEPADA PRESIDEN RI
Yang Terhormat,
Bapak Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
INDONESIA DARURAT ASAP, PRESIDEN SEGERALAH BERTINDAK!
Sepanjang 2019 hingga 7 September setidaknya tercatat 19.000 lebih titik api. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 15 September 2019, ada 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektar. Kondisi ini makin diperparah karena kebakaran terjadi di lahan gambut, konsesi perkebunan monokultur skala besar (sawit dan hutan tanaman industri). Dalam sepekan terakhir, kondisi di wilayah Kalimantan dan sebagian Sumatera menunjukkan situasi darurat asap. Data dari KLHK yang terhubung dengan airvisual.com pagi ini menunjukkan berbahaya https://www.airvisual.com/indonesia/central-kalimantan/palangkaraya/klhk-palangka-raya, dan bahkan semalam mencapai angka 2000 US AQI.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, pemerintah selalu berupaya menyangkal dan bahkan para Menterinya mengeluarkan pernyataan yang salah kaprah dan cenderung memberikan stigma negatif terhadap masyarakat adat, masyarakat lokal dan peladang sebagai penyebab kebakaran, untuk menutupi kegagalan dalam melakukan pencegahan terhadap kejahatan korporasi yang selama ini justru kami nilai sebagai pihak yang harus bertanggungjawab, selain negara. Penanganan tanggap darurat kami nilai juga lamban, hingga korban terus berjatuhan, khususnya kelompok rentan seperti bayi, balita dan anak-anak, ibu hamil, dan lansia yang paling terdampak dari kondisi darurat asap ini.
Kami menilai bahwa kabut asap ini bukan lagi sebagai kejahatan biasa, melainkan sebuah kejahatan ekosida dan kejahatan lintas batas dengan unsur-unsur yang terpenuhi yakni dampak yang meluas, jangka panjang dan tingkat keparahan yang tinggi, termasuk unsur means rea maka melalui surat terbuka ini, kami mendesak Presiden RI untuk:
ADVERTISEMENT
1. Segera mengambil langkah tanggap darurat dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap, dengan menyediakan seluruh fasilitas kesehatan dan pelayanan psikis secara cepat dan gratis, menyediakan tempat-tempat pengungsian dengan kelengkapan kesehatan yang dibutuhkan, khususnya bagi kelompok rentan.
2. Memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi, khususnya pasal 28A yang menyebutkan bahwa setiap orang berhap untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. Melibatkan Lembaga HAM negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI) untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara terdampak asap.
ADVERTISEMENT
3. Segera membatalkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan seluruh putusan MA tersebut.
4. Menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengkambinghitamkan masyarakat adat/masyarakat lokal/peladang atas kebakaran hutan, demi melindungi korporasi. Sepanjang pekan ini kami masih melihat bahwa pemerintah masih saja menyalahkan peladang, meski dihadapkan pada fakta temuan lapangan, bahwa titik api sebagian besar di kawasan konsesi, termasuk proses penegakan hukum yang sebagian besar diketahui berada di lahan korporasi (42 penyegelan KLHK berada di konsesi, dari 47 penyegelan kasus karhutla). Membuka kepada publik lahan-lahan konsesi terbakar, beserta nama korporasi terkait sebagaimana putusan Mahkamah Agung atas gugatan citizen lawsuit, dan putusan MA atas gugatan informasi publik terhadap HGU sebagai informasi publik.
ADVERTISEMENT
5. Melakukan evaluasi menyeluruh secara strategis, terhadap Kementerian dan Lembaga terkait, yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan, seperti Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut (BRG), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan pemerintah daerah. Menghentikan lempar tanggungjawab antara pemerintah pusat dan daerah, yang justru semakin memperburuk penanganan asap.
6. Melakukan review izin, audit lingkungan, serta pencabutan izin konsesi pada korporasi yang lahannya terbakar atau ditemukan titik api. Serta segera melakukan eksekusi putusan-putusan terkait kebakaran hutan dan lahan gambut yang telah berkekuatan hukum tetap, secara akumulatif dari tahun 2015-2018. Melakukan review menyeluruh dan pencabutan terhadap regulasi dan rancangan regulasi yang mengancam lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat.
ADVERTISEMENT
7. Segera mengesahkan UU Masyarakat Adat yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk melindungi kearifan dan praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Pengesahan ini juga bagian dari upaya menghentikan pelabelan negatif selama puluhan tahun hingga hari ini dari negara terhadap Masyarakat Adat dalam setiap peristiwa karhutla.
8. Segera melakukan pemulihan lingkungan hidup yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan gambut.
Demikian surat terbuka dari masyarakat sipil ini kami sampaikan kepada Presiden RI dan jajaran Menteri terkait, agar kiranya memberikan perhatian penuh dan segera melakukan tindakan penanganan darurat asap, demi kemanusiaan, demi keadilan.
Salam Adil dan Lestari
1.Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
ADVERTISEMENT
2.Greenpeace Indonesia
3.Gerakan IBUKOTA
4.Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
5.Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
6.Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
7.Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)
8.Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
9.Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
10.Solidaritas Perempuan
11.Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
12.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten