Koalisi Seni: RUU Permusikan Tak Sesuai Konferensi Musik Indonesia

11 Februari 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polemik RUU Permusikan Foto: Sabryna Putri Muviola
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polemik RUU Permusikan Foto: Sabryna Putri Muviola
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan terus menuai polemik di kalangan masyarakat khususnya di kalangan musisi. Draf RUU Permusikan pun beredar.
ADVERTISEMENT
RUU Permusikan ini dinilai akan mengekang kebebasaan berekspresi dan perlu adanya sertifikasi bagi profesi musisi. Hal ini dinilai mengekang mereka dalam menciptakan sebuah karya seni.
Polemik RUU ini pun mendapat perhatian dari Koalisi Seni Indonesia. Menurut mereka, RUU ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari jika disahkan DPR. RUU Permusikan juga tidak merefleksikan kebutuhan musik Indonesia seperti hasil dari Konferensi Musik Indonesi di Ambon 2018 lalu.
"Draf (RUU) ini tidak merefleksikan kebutuhan ekosistem musik Indonesia, seperti yang terumuskan dalam 12 rencana aksi hasil Konferensi Musik Indonesia 2018,"kata Ketua Pengurus Koalisi Seni, M. Abduh Aziz dalam keterangan persnya, Senin (11/2).
Kemudian, Koalisi Seni bersaama Kami Musik Indonesia (KAMI), -- gerakan di bidang permusikan yang digagas oleh Glenn Fredly, menganalisis satu demi satu pasal-pasal dalam draf RUU Permusikan tesrebut.
ADVERTISEMENT
"Kami menemukan sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan masalah," terangnya.
"Koalisi Seni dan KAMI mulai menyampaikan sejumlah pasal bermasalah yang ditemukan dalam RUU Permusikan pada diskusi 14 Januari 2019 di Cilandak Town Square. Disebutkan perihal potensi pelanggaran hak kebebasan berekspresi, serta masalah uji kompetensi dan sertifikasi," kata Abduh.
Abduh mengatakan, jauh sebelum polemik RUU Permusikan ini muncul, Koalisi Seni dan Kami juga ikut andil dalam terselenggaranya Konferensi Musik Indonesia di Ambon.
"Koalisi Seni Indonesia mulai bekerja sama dengan KAMI pada akhir 2017, dalam proses persiapan untuk Konferensi Musik Indonesia yang pertama pada Maret 2018 di Ambon.
"Kegiatan itu Dihadiri ratusan pegiat ekosistem musik, kegiatan Bincang Musik dalam konferensi ini dirancang Koalisi Seni Indonesia sebagai forum rembuk antarpemangku kepentingan musik yang hadir untuk merespon tantangan dan peluang dalam situasi terkini ekosistem musik Indonesia," terangnya.
ADVERTISEMENT
Hasil dari Konferensi Musik Indonesia itu melahirkan 12 poin rencana aksi untuk perbaikan ekosistem musik nusantara,dan disaksikan oleh Presiden Jokowi.
"Tanpa diketahui Koalisi Seni Indonesia, perwakilan Badan Keahlian DPR dikabarkan turut hadir dalam Konferensi Musik Indonesia 2018," kata Abduh.
"Draf RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang disusun Badan Keahlian DPR beredar Draf ini tidak merefleksikan kebutuhan ekosistem musik Indonesia, seperti yang terumuskan dalam 12 rencana aksi hasil Konferensi Musik Indonesia 2018," ujarnya.