Kodam Jaya Kerahkan 4.188 Personel Bantu Amankan Pilkada Serentak

27 Juni 2018 2:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kodam Jaya Bantu Polda Metro Jaya saat Pilkada (Foto: Dok. Pendam Jaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kodam Jaya Bantu Polda Metro Jaya saat Pilkada (Foto: Dok. Pendam Jaya)
ADVERTISEMENT
Kodam Jaya mengerahkan 4.188 personelnya untuk membantu tugas kepolisian mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2018.
ADVERTISEMENT
"Kita siap menerjunkan sekitar 4.000 prajurit untuk mengawasi dan membantu tugas kepolisian mengamankan dan menyukseskan pilkada," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Joni Supriyanto dalam keterangannya, Selasa (26/6).
Meski tahun ini Jakarta tidak ada gelaran pilkada, Pangdam Jaya tetap menegaskan Kodam Jaya siap untuk menjaga pesta demokrasi tersebut di wilayah tanggung jawabnya. Karena ada 4 wilayah di jajaran Kodam Jaya yang akan melangsungkan pilkada yaitu Pilbup Tangerang, Pilwalkot Tangerang, Pilwalkot Bekasi. Serta untuk wilayah Bekasi dan Depok juga mengikuti Pilgub Jawa Barat.
“Tahun ini Tangerang, Bekasi menggelar pilkada di masing-masing kota, selain itu Depok dan Bekasi juga mengikuti pilgub Jawa Barat,” lanjut Joni.
Kodam Jaya Bantu Polda Metro Jaya saat Pilkada (Foto: Dok. Pendam Jaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kodam Jaya Bantu Polda Metro Jaya saat Pilkada (Foto: Dok. Pendam Jaya)
Joni melanjutkan, bantuan pengamanan termasuk melakukan pengawasan untuk mencegah gesekan terjadi antar-pendukung calon di pilkada, sehingga pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengoptimalkan tugas pengamanan.
ADVERTISEMENT
“Kami bersama-sama Polda Metro Jaya menanganinya, dalam kondisi sehari-hari, Polda menjadi komandan di lapangan. Kalau terjadi emergency barulah kami akan turun membantu, mudahan-mudahan semua berjalan lancar,” tegasnya.
Terkait netralitas TNI dalam pilkada dan pilpres, Joni meyakinkan masyarakat agar tidak meragukannya, karena ia yakin anggota TNI maupun prajurit Kodam Jaya pasti taat dalam melaksanakan netralitas yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Tentara netral, itu sudah jelas perintahnya dalam menghadapi pemilu dan pilkada," pungkasnya.