Kode Suap A dan B untuk Anggota DPRD Jambi

17 September 2018 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).  (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi. Suap yang diduga diberikan Zumi Zola melalui beberapa orang kepercayaannya itu diberi kode A dan B.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan PNS Dinas PUPR Jambi, Wahyudi, yang bersaksi untuk Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wahyudi membeberkan soal pembagian uang ketok palu untuk sejumlah fraksi pada DPRD Jambi.
Awalnya, penuntut umum KPK mengkonfirmasi sejumlah kode yang tertulis di catatan Wahyudi. Pada catatan tersebut, tertulis nama fraksi partai serta kode A dan B dalam keterangannya.
“BAP Anda menuliskan 9, yaitu Demokrat 8A+1, Golkar 7A+1, Restorasi Nurani 7B, PKB 6A, PDIP 6B+1, Gerindra 5A+1, PPP 4B, PAN 4A, Bintang Keadilan 3B+1. Disebut A sama dengan 30, dan B sama dengan 20. Bisa terangkan kode A dan B?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Sidang Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
Ia lantas menerangkan bahwa kode itu terkait pembagian uang. Menurutnya, kode angka merupakan jumlah orang pada fraksi yang akan diberikan uang. Sementara kode A dan B hanya untuk membedakan siapa orang yang akan mengantarkan uang.
ADVERTISEMENT
Wahyudi menyebut bahwa B adalah kode untuknya, sementara A adalah kode untuk Saipudin selaku Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.
Wahyudi menambahkan, ada 30 orang yang tercatat dalam kode A, namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci lantaran hal itu merupakan bagian dari Saipudin. Sementara untuk kode B, Wahyudi mengaku ada 20 orang yang tercantum.
"Kode B artinya 20 orang kali Rp 100 juta,” ungkap dia.
Terkait keterangan +1 dalam kode tersebut, Wahyudi menjelaskan bahwa hal itu merujuk pada pimpinan fraksi. "Ada unsur pimpinan," kata dia.
"Demokrat 8A + 1?" tanya jaksa.
"Itu anggota dan pimpinan," jawab Wahyudi.
Wahyudi juga mengaku pencatatan untuk pendistribusian uang ketuk palu itu dilakukan di sebuah hotel. Menurutnya, saat itu ia hanya disuruh mencatat oleh Arfan selaku Kadis Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
“Saya disuruh mengambil kertas untuk mencatat Pak Arfan dan Pak Saipudin mendikte untuk mendistribusikan uang,” jelasnya.