Kode Suap 'Buku' dan 'Dokumen' dalam Kasus Dirut PT INTI

2 Oktober 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf PT INTI Taswin Nur (kiri) menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf PT INTI Taswin Nur (kiri) menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengungkap penggunaan kode untuk menyamarkan suap proyek sistem Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Dirut PT INTI Darman Mappangara bersama stafnya, Taswin Nur diduga menyuap Andra Y. Agussalam selaku Direktur Keuangan Angkasa Pura II.
"DMP (Darman Mappangara) juga memerintahkan TWS (Taswin Nur), staf PT INTI untuk memberikan uang pada AYA (Andra Y. Agussalam)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (2/10).
Menurut Febri, ada beberapa kode yang dipakai untuk menyamarkan uang yang akan diberikan.
"Terdapat beberapa aturan main yang diberlakukan, yaitu penyerahan diserahkan dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD dan komunikasi yang digunakan menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'," ungkap dia.
Tak hanya dua kode itu, Febri menyebut, tim juga menemukan kode 'barang paket'. Menurut Febri, kode itu digunakan oleh Taswin.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Taswin meminta kepada sopir pribadi Andra untuk menjemput uang yang disebutnya 'barang paket'. Dalam pertemuan pada 31 Juli 2019 itu, Taswin memberikan Rp 1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar, pecahan SGD 1.000, dan 7 lembar pecahan SGD 10.
"Pada 31 Juli 2019, TSW (Taswin Nur), Staf PT INTI, meminta sopir AYA (Andra Y Agussalam) untuk menjemput uang yang disebut dengan kode barang paket di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB," kata Febri.
Taswin dan sopir Andra bertemu pada pukul 20.00 WIB. Usai penyerahan uang, keduanya ditangkap KPK.
Penetapan tersangka untuk Darman merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Andra dan Taswin.
ADVERTISEMENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin senilai SGD 96.700. Suap diberikan agar memuluskan PT INTI untuk memperoleh pekerjaan BHS itu.
Diketahui, proyek BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) memiliki nilai total proyek mencapai angka Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Belakangan, KPK menemukan dugaan keterlibatan Darman. Darman diduga menyuruh Taswin untuk menyerahkan uang suap.
Atas perbuatannya, Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.