Kode Suap DPRD Lampung Tengah: 'Cheese'

15 Februari 2018 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti OTT Bupati Lampung Tengah. (Foto: Fadjar Hadi)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT Bupati Lampung Tengah. (Foto: Fadjar Hadi)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan tiga orang tersangka di kasus suap pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah. Mereka adalah dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
Diduga, pemberian suap dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief membeberkan adanya kode suap yang digunakan untuk 'melancarkan' kegiatan tersebut. Kode itu, adalah cheese (keju, -red).
"Dalam komunikasi muncul kode cheese atau keju sebagai sandi untuk sejumlah uang persyaratan kepada pihak DPRD untuk menandatangani surat itu," ujar Laode dalam konferensi persnya, Kamis (15/2).
Bupati Lampung Tengah Mustafa (Foto: Dok. Humas Pemkab Lampung Tengah)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Tengah Mustafa (Foto: Dok. Humas Pemkab Lampung Tengah)
Surat yang dimaksud adalah surat pernyataan persetujuan yang harus ditandatangani anggota DPRD Lampung Tengah. Surat tersebut akan digunakan sebagai memorandum of understanding (nota kesepahaman) antara DPRD dengan PT SMI.
ADVERTISEMENT
"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga permintaan dana Rp 1 Miliar," kata Laode.
Tak hanya itu, Laode menyebut, suap itu merupakan arahan dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Uang Rp 1 miliar tersebut diduga berasal dari kontraktor sebesar Rp 900 juta, dan Rp 100 juta lainnya diberikan untuk menggenapkan dana taktis Pemda Lampung Tengah.
Sebagai pihak diduga penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan pada hari Rabu (14/2) hingga Kamis (15/2). Total ada 19 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan oleh KPK adalah Mustafa.