Kode Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun: Ikan, Kepiting, hingga Daun

12 Juli 2019 16:27 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menemukan penggunaan kode tertentu dalam transaksi dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018-2019. Kasus yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun itu diduga menggunakan kode 'ikan', 'kepiting', hingga 'daun' untuk menyamarkan dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (12/7).
"Saat KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," lanjut Febri.
Pengusaha Penyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar, mengenakan rompi oranye, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Febri mengatakan, penggunaan kode itu diduga dilakukan untuk menyamarkan transaksi Nurdin dengan para pemberi suap."Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dari seorang pengusaha, Abu Bakar, sebesar Rp 114.381.297 juta yang terdiri dari Rp 45 juta dan SGD 11.000. Suap itu diduga untuk meloloskan perizinan lokasi pemanfaatan laut dan reklamasi di pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.
ADVERTISEMENT
Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, Budi Hartono dan Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Adapun dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin total sekitar Rp 667.306.657 juta. Uang itu terdiri dari SGD 43.942, USD 5.303, Euro 5, Ringgit Malaysia 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000 juta.
Sebagai pihak diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.