Komisi ASN Temukan 300 Pelanggaran Netralitas di Masa Kampanye Pilpres

6 Maret 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi ASN Sofian Effendi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi ASN Sofian Effendi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Aparatur sipil negara (ASN/PNS) dituntut netral dalam Pemilu 2019, pilpres dan pileg. Meski begitu, Ketua Komisi ASN Sofian Effendi menyebut, telah menemukan sekitar 300 pelanggaran netralitas PNS selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT
“Sudah ratusan, kalau enggak salah lebih dari 300 yang pelanggaran netralitas, khususnya netralitas politik. Ini yang paling berat, itu dikategorikan sanksinya dalam tiga,” ujar Sofian ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Tiga sanksi yang dimaksud yaitu teguran, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, dan terberat adalah pemberhentian.
Sejauh ini sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemecatan sekretaris KPU daerah. Pemecatan dilakukan karena PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu partai. Namun, Sofian tak merinci identitas yang bersangkutan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Sementara 15 orang camat di Makasar yang ketahuan mendukung salah satu paslon Pilpres 2019, sudah diberikan teguran. Di Jawa Tengah, PNS yang memberikan dukungan kepada salah satu paslon pun mendapatkan teguran serupa.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia melakukan ini (tak netral), dia bisa sampai ke pemecatan. Karena kalau camat jelas dia masih ASN dan itu memakai baju dinas lagi. Sama juga yang kalaupun bukan ASN, para bupati bersama gubernurnya, kita beri peringatan. Karena gubernur kedudukannya bukan pegawai ASN, dia pejabat pembina,” ujarnya.
Sofian menjelaskan, PNS memang tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan keberpihakan yang dapat menguntungkan satu partai atau paslon. Sebab, PNS harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua masyarakat.
“Itu intinya imparsial dia. Tidak boleh mendukung satu calon. Entah calon nomor 01 atau nomor 02, itu yang tidak boleh. Imparsial itu lebih luas dari netralitas,” tegasnya.