Komisi Fatwa MUI Akan Bahas Perlu Tidaknya Kartu Nikah

13 November 2018 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres no urut 1, Ma'ruf Amin. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres no urut 1, Ma'ruf Amin. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama merencanakan menambah tanda bukti nikah dengan sebuah kartu nikah. Nantinya, dalam kartu nikah tersebut, akan disisipkan barcode yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan belum bisa mengomentari wacana tersebut. Untuk itu, pihaknya akan membahasnya melalui Komisi Fatwa MUI.
“Kita lihat nanti (perlu atau tidaknya kartu), dibahas di Komisi Fatwa nanti perlu apa tidaknya itu menjadi agenda nasional,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, (13/11).
Ma’ruf menampik kedatangannya hari ini ke kantor MUI adalah untuk membahas mengenai kartu nikah melainkan membicarakan Rakernas MUI pada tanggal 22 November 2018 mendatang, sekaligus rapat pleno antar dewan dan pengurus harian dengan dewan pertimbangan.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menghargai usaha pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik melalui terobosan kartu nikah. Menurut Zainut, MUI tak pernah mempermasalahkan adanya perubahan yang dibuat pemerintah.
Zainut Tauhid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Bagi Zainut, fungsi utama buku nikah adalah bentuk dokumentasi tentang informasi pernikahan. Dokumentasi yang dimaksudkan adalah soal nama pasangan, akta nikah hingga tanggal menikah.
ADVERTISEMENT
"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," ujar Zainut.
Ilustrasi kartu nikah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu nikah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelumnya, Kemenag berencana meluncurkan kartu nikah. Perbedaan buku dan kartu menikah adalah nantinya di kartu menikah akan dilengkapi dengan kode quick respons (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode atau QR scanner dan kode itu akan terhubung dengan sebuah sistem. Rencana perubahan itu adalah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah.