Komisi I DPR: Pengerahan Koopssusgab atas Permintaan Polri

25 Mei 2018 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sepakat untuk mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mengatakan, merujuk kepada Undang-undang Antiterorisme, Koopssusgab akan dikerahkan jika diminta oleh Polri.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau merujuk ke UU Terorisme yang hari ini disahkan, maka posisi TNI dalam BKO pelibatan atas permintaan Polri sebagai Kamtibmas. Maka Koopssusgab itu ikut berperan dalam penindakan," ujar Effendi ketika dihubungi, Jumat (25/5).
Jika Peraturan Pemerintah (PP) Koopssusgab telah terbentuk, maka gabungan pasukan elite militer itu bisa bertindak atas nama TNI untuk menanggulangi terorisme.
Sebaliknya, jika PP yang mengatur Koopssusgab belum terbit, maka gabungan pasukan elite ini bisa dikerahkan dalam skala ancaman tertentu dengan permintaan dari Polri.
"Jadi, sampai dengan saat sekarang sebelum adanya PP di UU 34/2004, pelibatan TNI dalam penumpasan dan penanggulangan teroris. Maka dia dalam skala tertentu atas permintaan Polri akan turut serta di dalam Kamtibmas," terangnya.
Pasukan TNI berbaris saat apel (Foto: R Rekotomo/Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Pasukan TNI berbaris saat apel (Foto: R Rekotomo/Antara Foto)
Ia juga meyakini, bahwa keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak akan melebihi kewenangan dari Polri. Sebab, fokus penanganan terorisme, ada di tangan Polri.
ADVERTISEMENT
"Nanti perpresnya akan ada karena di situ ranahnya tindak pidana teroris yang domainnya oleh gakum Polri. Jadi Koopssusgab tetep lingkupnya kamtibmas," pungkasnya.
Koopsusgab sebelumnya pernah dibentuk pada 9 Juni 2015 atas inisiasi Moeldoko yang kala itu segera pensiun sebagai Panglima TNI pada 1 Agustus 2015. Pada masa itu, pelibatan Koopsusgab dalam menumpas terorisme di Indonesia masih mengikuti permintaan dan izin dari Kapolri.