Komisi II dan Parpol Lobi Pemerintah Supaya Anggarkan Dana Saksi

18 Oktober 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Riza Patria di Kantor Wapres. (Foto: Kevin Kurnianto/kumpulan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Riza Patria di Kantor Wapres. (Foto: Kevin Kurnianto/kumpulan)
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR mengajukan usulan ke Badan Anggaran agar disediakannya dana saksi untuk setiap partai politik pada Pemilu Serentak 2019. Usulan ini disampaikan setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada pos anggaran dana saksi di APBN 2019.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, memang klausul dana saksi ini tidak diatur di dalam UU Pemilu. Hanya saja, kata dia, pengajuan dana saksi merupakan upaya Komisi II dan partai politik agar proses demokrasi berjalan dengan baik.
“Jadi Komisi II dan beberapa partai mencari cara agar pemerintah melalui APBN dapat menganggarkan dana saksi ke tingkat TPS. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, kita tidak matok beberapa besarannya. Dalam rangka agar pemilu berkualitas,” kata Riza saat dihubungi, Kamis (18/10).
Menurut Riza, beberapa pengalaman di TPS, terdapat indikasi kecurangan dalam hasil akhir penghitungan suara yang dituangkan dalam berita acara C1. Maka dari itu, menurutnya, adanya saksi dari setiap partai politik bertujuan untuk memastikan proses pemilu di TPS berjalan jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
“Agar jujur kalau ada masalah dengan C1 ada konflik nanti akan berbahaya bagi kualitas demokrasi. Dapat menimbulkan chaos kalau ada manipulasi data. Untuk mengurangi meghilangkan kecurangan dan manipulasi data. Maka semua partai diberikan kesempatan untuk bisa menghadirkan saksi agar pemilu berkualitas, jujur, adil,” terangnya.
Simulasi pencoblosan Pilkada DKI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi pencoblosan Pilkada DKI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Di sisi lain, lanjut Riza, pendanaan bagi saksi melalui APBN untuk menghadirkan kesempatan yang sama bagi setiap parpol, termasuk parpol baru. Namun, Riza membantah jika anggaran dana saksi yang diajukan Komisi II ke Banggar DPR senilai Rp 3,9 triliun.
“Uang apa itu? enggak ada sebesar itu. Uang saksi itu cuma Rp 800 ribu. Kalau Rp 50 ribu saja sebagai pengganti konsumsi itu cuman Rp 40 miliar per-partai. Kalau kali 16 (partai) berarti Rp 600 miliar saja. Saksi di tingkat TPS untuk 16 partai apabila besaran Rp 50 ribu rupiah. Jadi enggak sampai triliun saksi di tingkat TPS,” tutup Riza.
ADVERTISEMENT