Komisi II DPR Minta Kemendagri Audit Kasus Penjualan Blangko e-KTP

6 Desember 2018 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Ali Sera. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Ali Sera. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menuntut proses penyelesaian kasus jual-beli blangko e-KTP dibuka untuk umum. Meskipun, menurut Mardani, sebenarnya pihak Kemendagri sudah mengklaim bahwa pelaku sudah ditangkap kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak suudzon ya, tapi ini enggak bisa cuma sudah ketemu (pelakunya). Mana metodologinya? Dibuka dulu ke publik biar teredukasi," kata Mardani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
"Sehingga, kalau ada kasus begini, publik sendiri yang akan melaporkan. Kalau yang kayak begini kan kesannya menutup kasus, bagaimana modus operasinya? Bagaimana ini bisa terjadi," lanjutnya.
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Untuk itu, ia menyarankan agar Kemendagri melakukan audit sehingga kasus serupa bisa segera terungkap. Ia juga meminta, hasil audit tersebut dipaparkan kepada publik sehingga masyarakat bisa paham asal mula kasus tersebut terjadi.
"Pertama, jumlahnya sepertinya tidak besar dan rata-rata itu untuk orang kecil. Itu kan yang ketahuan, yang tidak ketahuan? Perlu dipaparkan ke publik agar kita punya keyakinan kokoh bahwa sistem database kita tidak bisa disalahgunakan," pungkas Mardani.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada data jebol dalam proses pembuatan e-KTP, meski ditemukan kasus penjualan blangko secara online. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut murni aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang anak eks pejabat Dukcapil di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
"Ada berita yang menyatakan bahwa sistem data base kita hancur, berita tersebut tidak benar. Yang benar adalah ada anak oknum pejabat Dukcapil di Lampung mencuri 10 kartu untuk dijual, ini merupakan tindak pidana," kata Tjahjo di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
"Si anak yang menjual ini mencuri blangko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan kepala dinas Dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 (keping), kemudian dia jual," lanjutnya.