Komisi II DPR Minta KPU Matangkan Mekanisme e-Rekap di Pilkada 2020

8 Juli 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menyiapkan draf PKPU tentang rekapitulasi elektronik atau e-Rekap dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini disampaikan KPU saat rapat bersama dengan Komisi II DPR dan Dukcapil Kepmendagri.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera pun menyambut positif usulan itu. Namun, Mardani mengatakan, usulan itu perlu dimatangkan mekanisme dan teknis melakukan e-Rekap.
"Jadwal tadi sudah diketuk disetujui usulan KPU, tetapi perlu perbaikan karena ide e-Rekap menarik. Mereka belum simulasi, kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa membuat (persiapan) yang lain," ujar Mardani dalam rapat Komisi II, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Mardani Ali Sera, politikus PKS. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
Oleh karena itu, Mardani mendorong agar seluruh daerah yang akan melakukan Pilkada Serentak 2020 segera mempersiapkan diri dengan adanya sistem e-Rekap.
"Kalau sudah disepakati oleh KPU, e-Rekapitulasi, ya seluruh 270 itu (daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020) harus menyiapkan diri," jelas politikus PKS itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, apabila rencana rekapitulasi elektronik itu benar-benar disepakati, maka aturan teknis PKPU e-Rekap akan segera dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR.
"Setelah soal tahapan pilkada ini ditetapkan, maka kalau disepakati ada perubahan, maka Peraturan KPU (PKPU) soal pemungutan dan penghitungan suara akan kami ajukan dalam pembahasan," kata Arief.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Viryan Azis (kiri) dan Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Namun, sebelum diajukan dalam konsultasi, KPU lebih dulu menyelesaikan draf tersebut. Termasuk soal kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara secara e-Voting dalam pilkada mendatang.
"Misalnya juga, apakah kalau sudah ada e-Voting, masih perlu dilakukan e-Rekap. Sebab data hasil pemilihan kalau pakai e-Voting kan sudah langsung masuk dalam sistem," terang Arief.