Komisi II DPR Pertanyakan KPU soal WNA Masuk DPT Pemilu 2019

13 Maret 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Bawaslu saat Rapat dengan Komisi II.  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Bawaslu saat Rapat dengan Komisi II. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut terkait dengan persiapan penyelenggaraan pemilu baik dari segi logistik, teknis dan aturan.
ADVERTISEMENT
Salah satu topik yang hangat dibahas dalam rapat tersebut terkait dengan fakta adanya WNA yang memiliki e-KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu dipertanyakan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Susanto.
Yandri mempertanyakan kinerja KPU dan Dukcapil selama ini. Dia merasa heran, mengapa seorang WNA bisa masuk ke dalam DPT dan jumlahnya tidak sedikit. Hingga hari ini, ada 370 WNA yang masuk DPT dan sudah dicoret semua.
“Kok bisa KPU memasukan WNA dalam DPT? Ini bahaya. Saya kira KPU harus cermat dengan persoalan DPT ini. Sebab ini menimbulkan banyak spekulasi, belum lagi tentang masih adanya pemilih ganda. Jadi tolong KPU mencermati ini dan berikan penjelasan kepada kita semua di sini,” kata Yandri di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Komisi II DPR gelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri bahas persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 17 April 2019. Foto: Ricad Saka/kumparan
Ketua KPU Arief Budiman menjawab, persoalan WNA masuk di dalam DPT telah diatasi bersama dengan Bawaslu dan Dukcapil. Saat ini, kata Arief, KPU, Bawaslu dan Dukcapil masih bersinergi untuk terus meneliti kemungkinan adanya WNA yang masih masuk di dalam DPT.
ADVERTISEMENT
”Terkait dengan WNA ada dalam DPT. Kami sudah menindaklanjuti, berkoordinasi bersama-sama dalam rapat tripartit bersama KPU, Bawaslu dan Dukcapil. Pada prinsipnya data yang sudah ditemukan sudah kita rumuskan, sekarang masih dalam proses penelitian terus. Nanti kalau kita temukan lagi nanti mereka akan kita coret, karena memang mereka tidak boleh menggunakan hak pilih dalam pemilu kita,” tegas Arief.
Soal penyebab, beberapa KPU di daerah mengakui adanya kesalahan dalam menginput NIK atau unsur dalam e-KTP. Misal yang terjadi di Cianjur, petugas memasukkan NIK warga bernama Bahar menggunakan NIK warga China yang punya e-KTP.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sementara, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, persoalan DPT merupakan mutlak wewenang KPU, bukan pihaknya.
ADVERTISEMENT
“Persoalan DPT ini bukan kami, tapi ada di KPU. Untuk KTP WNA disarankan mengubah warna, nanti kami kaji dengan tim teknis,” ujar Zudan.
Dalam rapat itu memang sebelumnya salah satu anggota dewan mengusulkan agar KTP WNA diubah warnanya agak tidak menyerupai KTP warga Indonesia. Meski begitu, masih banyak hal yang perlu dijawab oleh KPU, Bawaslu, dan Dukcapil. Karena keterbatasan waktu, rapat tersebut ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin (18/3) pekan depan.