Komisi II DPR soal e-KTP Tercecer: Kami Tak Bisa Tinggal Diam

29 Mei 2018 8:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers soal E-KTP yang tercecer di Bogor (Foto: Soejono Eben/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers soal E-KTP yang tercecer di Bogor (Foto: Soejono Eben/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menyempatkan diri meninjau langsung gudang milik Kementerian Dalam Negeri yang digunakan untuk menyimpan e-KTP rusak. Melihat kondisi itu, Komisi II akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas tercecer dan terbengkalainya e-KTP rusak ini.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, peristiwa ini merupakan tindakan kecerobohan Kemendagri yang seharusnya dapat menjaga kerahasiaan dokumen apapun bentuknya sekalipun itu KTP.
"Ini bentuk kecerobohan dan keteledoran dari pihak Kemendagri. Kami (Komisi II) tidak bisa diam saja melihat kejadian ini harus ada bentuk pertanggungjawaban resmi dari pemerintah," kata Firman saat dihubungi, Selasa (29/5).
DPR RI Komisi II sidak Ke Gudang Kemendagri (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
DPR RI Komisi II sidak Ke Gudang Kemendagri (Foto: Dok. Istimewa)
Dari kejadian tersebut, politikus Golkar mempertanyakan SOP Kemendagri dalam proses pembuatan e-KTP hingga pemusnahan e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid.
Selain itu, Firman juga mempertanyakan pola pemindahan e-KTP rusak yang hanya menggunakan truk tanpa terpal. Dia mengatakan, meski e-KTP yang dibawa rusak, tapi tetap memiliki potensi disalahgunakan.
"Ini kan tindakan ceroboh masa seperti e-KTP yang mempunyai tingkat risiko tinggi dibawa dengan cara seperti itu. Ingat, KTP itu adalah bukti diri kependudukan yang sah seseorang. Jika KTP itu tiba-tiba hilang lalu disalahgunakan oleh orang untuk hal-hal tertentu termasuk tindakan kejahatan, pastinya bisa berakibat fatal dan merugikan bagi yang namanya tercantum di KTP tersebut dan ini kejadian sangat memalukan dan keteledoran yang sangat fatal," sesal Firman.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Firman menegaskan, akan menggelar rapat internal di Komisi II untuk membahas hal ini. Rapat internal ini bisa saja memutuskan untuk meminta Kemendagri menyampaikan penjelasan soal kasus ini.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Komisi II juga menemukan fakta masih ada 805 ribu keping e-KTP rusak yang terabaikan di gudang dan belum dimusnahkan.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan pemindahan e-KTP rusak itu sudah sesuai dengan prosedur. Tapi, ada kelalaian dalam proses pemindahannya.
"Iya hanya memindahkan barang milik negara. Berbeda kalau khusus memindahkan KTP ada nomor serinya berapa ribu, kemudian kodenya 0 berapa sampai 0 berapa. Kalau di kantor memindahkan blangko itu ada nomor serinya. Ada kesalahan prosedur di situ, ada kelalaian dalam pemindahan," jelas Zudan.
Diketahui, e-KTP itu tercecer di simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan disaksikan warga setempat. Sopir truk yang membawa e-KTP itu bakal dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tercecernya e-KTP pada Sabtu (26/5/2018) siang kemarin itu viral di internet. Warga menyaksikan dua kardus e-KTP itu tercecer di jalan dan meneriaki sopir.