news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisi II Minta KPU Akomodir Pemilih yang Pindah Dapil Provinsi

13 Desember 2018 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi II dengan Mendagri,  KPU, Bawaslu. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI meminta KPU untuk mengakomodir para pemilih yang pindah dapil untuk bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu. Untuk itu, pihak Komisi II masih menunda persetujuan Pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Pengitungan Suara yang mengatur mekanisme pindah memilih.
ADVERTISEMENT
"Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkungan kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Kahaeron usai rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/12).
Sementara, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur terkait mekanisme memilih bagi pemilih yang pindah dapil. Dalam UU itu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.
Sementara, bagi pemilih yang pindah memilih namun masih dalam provinsi yang sama, maka pemilih tersebut hanya bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri) mengikuti Rapat Kerja (dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri) mengikuti Rapat Kerja (dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Namun, menurut Herman, Pasal 8 dalam PKPU pungut hitung itu merupakan interpretasi dari UU. Sehingga, bagi pemilih yang pindah memilih dari provinsi ke provinsi lainnya, tetap bisa memilih surat suara DPR dan presiden-wakil presiden.
ADVERTISEMENT
“Itu dapat dilaksanakan. Kalau yang pindahnya antar dapil di provinsi maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di (surat suara) DPRD kabupaten/kota. Jadi menurut saya ya aturanya memang harus begitu. Itu rasional,” ujar Herman.
“Jadi semestinya (tetap) dapat (memilih DPR) walupun pindah provinsi. Konsekuensinya juga DPD harus dapat. DPRD provinsi dan kabupaten kota yang kehilangan hak suaranya,” tutup politikus Demokrat itu.
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu. Rapat tersebut membahas empat PKPU di antaranya tentang pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil suara, penetapan perolehan kursi, dan penyusunan daftar pemilih dalam negeri.