Komisi III DPR Setujui Arief Hidayat Jadi Hakim MK Lagi

6 Desember 2017 14:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MK Arief Hidayat. (Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Arief Hidayat. (Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah menggelar rapat tertutup selama satu jam, panel ahli dan Komisi III akhirnya sepakat untuk menyetujui Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di periode kedua. Keputusan diambil setelah mayoritas fraksi menyatakan setuju Arief menjadi hakim MK.
ADVERTISEMENT
"Komisi III menyetujui Saudara Arief Hidayat untuk dipiih kembali menjadi Hakim Konstitusi," ujar pimpinan rapat Trimedya Panjaitan di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Trimedya menjelaskan, dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat, 9 menyatakan setuju. Sedangkan, satu fraksi tidak memberikan pendapat, yakni Fraksi Gerindra.
"Komposisi 9 fraksi setuju, 1 fraksi tidak berpendapat. Kami akan bawa pada Bamus dan Paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi," jelas politikus PDIP itu.
Trimedya berharap apa yang disampaikan dalam forum diskusi dan tanya jawab di fit and proper test dapat menjadi bekal Arief ke depannya. "Apa yang disampaikan panel ahli dan Komisi III ada 7 fraksi yang bertanya mudah-mudahan bisa menjadi bekal pada Bapak," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, Arief bersyukur dan berterima kasih karena telah dipercaya kembali menjadi hakim konstitusi. Dia meminta kritik dan saran tetap diberikan selama dirinya bertugas kembali sebagai hakim MK.
"Saya akan menjaga konstitusi NKRI sebaik-baiknya dan seluruhnya. Untuk itu saya mohon kritik dan saran dari rekan-rekan supaya saya bisa menjalankan amanah ini. Semoga Allah memberikan yang terbaik," tutup Arief.