Komisi III DPR Tolak 4 Calon Hakim Agung
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sedianya, Ridwan dan Matheus akan diplot sebagai hakim agung perdata, Cholidul sebagai hakim agung di kamar Agama, dan Sartono sebagai hakim agung TUN khusus pajak.
"Iya, seluruhnya ditolak. Masing-masing partai punya pertimbangan (menolak)," ujar Wakil Ketua Komisi III , Erma Suryani Ranik, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/5).
Penolakan itu, kata Erma, karena keempat calon dianggap tak memenuhi syarat menjadi hakim agung.
Ia mencontohkan salah seorang calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test, pernah menjatuhkan putusan kepada orang tua yang memperkosa anak kandungnya hanya 10 tahun.
"Salah satu calon, saya kasih contoh, ketika kami dalami kenapa memutus perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung dihukum pidana hanya 10 tahun. Beliau (calon hakim agung) menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Bahasa 'memakan' itu. Menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu bukan perkara makan minum. Bagi kami, fraksi partai Demokrat, persoalan predator seksual, kekerasan seksual terhadap anak ini sangat menjadi concern kami," lanjutnya.
Erma pun mengaku kecewa dengan penampilan 4 calon hakim agung saat dites. Ia berharap agar KY mengirimkan calon lain yang memiliki kualitas lebih baik.
"Ya kami kecewa lah dengan performance teman-teman yang dikirim oleh Komisi Yudisial. Dan kami berharap lain kali yang dikirim Komisi Yudisial jauh lebih baik lagi kualitasnya. Sehingga kita dengan firm bisa memutuskan dan menyetujui hakim agung yang dikirim," tutupnya.
Diketahui sebelumnya hakim agung yang dibutuhkan sebenarnya adalah 8 orang. Masing-masing satu untuk kamar pidana, satu untuk kamar agama, dua untuk kamar militer, tiga untuk kamar perdata, dan satu untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
ADVERTISEMENT
Namun dari harapan 8 orang itu, KY hanya mengajukan 4 calon yang dianggap layak ke DPR.