Komisi III Kembali Masukkan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

31 Januari 2018 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi III DPR. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi III DPR. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang tentang KUHP saat ini masih dibahas oleh Komisi III DPR. Dalam revisi tersebut, pasal penghinaan terhadap presiden kembali dimasukkan. Padahal, pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2006.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya ditanya ya (pasal penghinaan terhadap presiden) harus masuk (draf RUU KUHP)," ujar Junimart, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Namun, Junimart mengaku khawatir pasal itu potensial dibatalkan lagi oleh MK, karena sudah menjadi norma hukum bahwa MK tak mungkin mengoreksi putusan sebelumnya.
“Saya kemarin mengatakan bahwa jangan sampai nanti pasal ini diuji lagi di MK, kemudian dibatalkan lagi. Kan kita harus berpikir ke depan. Kita sudah lama bekerja tapi dibatalkan seketika. Kita harus berpikir rasional jugalah,” kata politikus PDIP itu.
Mantan pengacara itu menilai, Panja RUU KUHP harus melihat pertimbangan hukum, ketika MK membatalkan pasal penghinaan presiden. Junimart tak ingin kerja keras legislasi DPR menjadi sia-sia.
ADVERTISEMENT
“Kita harus baca juga pertimbangan hukum dari MK di dalam menghapuskan pasal itu dulu. Jangan sampai dua kali (dibatalkan). Malu kita,” pungkas Junimart.