Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Tenaga Kerja Asing

26 April 2018 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi IX menghasilkan beberapa kesimpulan dalam rapat kerja bersama Kementerian Tenaga Kerja, Dirjen Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) soal Perpres No 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing. Salah satu kesimpulannya adalah Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk membuat aturan turunan dari perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Agar tidak terjadi diskriminasi upah antara pekerja lokal dan pekerja asing," ujar Ketua komisi IX Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Dede menambahkan perpres itu mengatur para tenaga kerja asing yang legal, sementara yang kerap menjadi masalah adalah para TKA ilegal. Oleh sebab itu Komisi IX mendesak pemerintah membentuk tim pengawas tenaga kerja asing.
"Oleh karena itu Perpres ini sebenarnya mengatur yang legal bukan yang ilegal. Nah yang ilegal kita minta pemerintah bikin tim atau satgas tadi," jelas dia.
Berikut kesimpulan raker Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):
1. Komisi DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan rekomendasi Panja Pengawasan TKA Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
ADVERTISEMENT
2. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan untuk seger membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Penggunaan TKA untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres tersebut dan meningkatkan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA terkait kebijakan pemerintah tentang penggunaan tenaga kerja asing ehingga informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.
Raker Komisi IX DPR bahasan Perpers TKA. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Raker Komisi IX DPR bahasan Perpers TKA. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
3.Komisi IX DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan terkait Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Keahlian tenaga kerja Indoneseia sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA termasuk tidak terjadi diskriminasi upah antara pekerja lokal dan pekerja asing.
4. Komisi IX DPR RI meminta kepada Menteri Ketengakerjaan, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemdagri untuk:
ADVERTISEMENT
a. menyampaikan data-data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI
b. menyampaikan data-data tentang investasi dalam dan luar negeri termasuk investasi dengan Turnkey Project yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing dalam kegiatan investasi yang dilaksanakan termasuk jumlah investasinya dan kebutuhan tenaga kerjanya
c. menyampaikan data-data tentang orang asing yang masuk dan/atau melintas di Indonesia tahun 2017 termasuk data-data yang terkait dengan kegiatan investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di luar negeri
d. menyampaikan data-data daerah yang dipetakan membutuhkan Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan nvestasi dan kebutuhan ketenagakerjaannya Data tersebut di atas agar disampaikan selambat-lambatnya 18 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
5. DPR Timwas TKA DPR RI yang bertujuan untuk akan membentuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA.
6. Komisi DPR RI akan mengagendakan kunjungan ke spesifik untuk memperoleh masukan terkait fakta-fakta TKA yang melakukan pekerjaan secara ilegal didaerah-daerah.