Komisi IX DPR Panggil Pemerintah Minta Penjelasan Eksekusi TKW Tuti

31 Oktober 2018 7:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja gabungan (RAKERGAB) di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara 1, Senin (17/9/18). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja gabungan (RAKERGAB) di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara 1, Senin (17/9/18). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi IX DPR akan memanggil Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri terkait eksukusi mati TKW Tuti Tursilawati oleh pemerintah Arab Saudi. DPR akan meminta klarifikasi mengapa eksekusi mati terhadap Tuti dilakukan tanpa adanya notifikasi terlebih dahulu dari pemerintah Arab.
ADVERTISEMENT
"Kita akan mempertanyakan dan minta penjelasan (soal eksekusi Tuti) apakah mungkin kita yang tidak tahu. Apa saja upaya terakhir yang telah dilakukan pemerintah kepada warga negara kita yang kebetulan ada masalah (hukum di negara lain)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalina saat dihubungi, Rabu (31/10).
Ermalena melanjutkan, terkait Mandatory Consulat Notification (MCN) pada pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler bahwa diatur mengenai kewajiban negara (receiving state) kepada negara lainnya (sendig state) jika ada warganya yang bermasalah dengan hukum.
"Di dalam pasal tersebut disebutkan bila warga negara sending state melakukan permintaan, maka pihak yang berwenang dari receiving state wajib, tanpa menunda, untuk memberikan informasi kepada perwakilan konsuler negara pengirim (Mandatory Consulat Notification atau MCN)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara Pasal 37 huruf (a) Konvensi Wina 1963, jelas mengatur kewajiban menyampaikan kematian WN kepada kantor perwakilan asing terkait," imbuh Ermalena.
Terlebih, menurut Ermalena, setelah kasus eksekusi mati TKW Siti Zaenab pada tahun 2015 lalu, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah bersepekat akan memberikan notifikasi lebih dulu kepada keluarga TKI yang bersangkutan melalui kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
"Namun, kesepahaman tersebut masih dilanggar sebagaimana terjadi pada kasus Zaini Misrin yang dieksekusi Maret 2018 lalu, dimana Indonesia juga tidak menerima MCN," terang Waketum PPP itu.
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
zoom-in-whitePerbesar
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
Komisi IX pun kembali mempertanyakan kehadiran pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri terkait sejauh mana pendampingan yang dilakukan terhadap WNI yang terancam hukuman mati seperti Tuti yang saat ini telah dieksekusi.
ADVERTISEMENT
"Bila selama ini negara kita melalui perwakilannya di Arab Saudi terus mendampingi PMI yang menghadapi persoalan hukum, terutama yang terjerat hukuman maksimal atau hukuman mati, sebenarnya informasi eksekusi hukuman mati tersebut pasti sudah diketahui jauh-jauh hari," pungkas Ermalena.
Sebelumnya, Tuti Tursilawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya atas nama Suud Mulhak Al Utaibi tahun 2010. Tuti divonis hukuman mati dan telah dieksekusi tanpa notifikasi lebih dulu kepada pihak pemerintah Indonesia pada Senin (29/10) lalu.