Komisi V DPR Masih Pertimbangkan Motor Jadi Angkutan Umum

24 Mei 2018 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa driver ojol di depan Gedung DPR. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa driver ojol di depan Gedung DPR. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi V DPR Ibnu Munzir menyebut penggunaan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum aplikasi daring akan menjadi evaluasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
"Pembahasannya kita lihat dari berbagai hal kalau sampai sekarang kan belum, motor belum jadi angkutan umum tapi saya kira itu akan jadi bahan evaluasi kita ke depan," kata Ibnu di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Ibnu mengatakan, pembahasan revisi UU LLAJ hingga kini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan kajian yang dilakukan Badan Keahlian Dewan.
DPR akan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan pengendara saat berkendara. Ibnu menyebut akan memanggil Kemenhub membahas penggunaan kendaraan roda dua dalam Revisi UU LLAJ.
Ia mengatakan, saat ini pembahasan Revisi UU LLAJ hingga kini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan kajian oleh Badan Keahlian Dewan.
"Dalam hal angkutan ini yang jadi perhatian adalah keselamatan penumpang termasuk keselamatan pengendara sendiri. Mesti pembahasan kita sementara kita siapkan," tambah Ibnu Munzir.
ADVERTISEMENT
"Jadwal kita nanti 28, ada untuk kita dengarkan dari pihak kementerian gimana sikapnya menyangkut itu. Kemarin sudah ada permennya (peraturan menteri). Kita lihat tentu sejauh mana permen itu kaitannya dengan perkembangan," pungkasnya.