LIPUTAN KHUSUS, Komisi Penyiaran Indonesia, Ketua KPI Pusat 2019-2022, Agung Suprio

Komisioner KPI: Pengawasan Netflix dan YouTube Suara Pribadi Agung

19 Agustus 2019 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPI Pusat 2019-2022, Agung Suprio. Foto: Dok. KPI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPI Pusat 2019-2022, Agung Suprio. Foto: Dok. KPI
Sudah hampir dua minggu sejak pertama kali Agung Suprio melontarkan wacana rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi Netflix, YouTube, dan layanan siaran digital lainnya. Sudah hampir dua minggu pula, wacana itu tak beranjur ke titik yang lebih jelas.
Jangankan mengeluarkan konsep detail rencana pengawasan, wacana Agung tersebut justru berbenturan dengan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pendapat salah satu komisioner KPI sendiri, yaitu Hardly Stefano.
Tak sampai lima hari setelah Agung mengeluarkan wacana pengawasan terhadap Netflix cs, pada Senin (12/8), Hardly mengeluarkan pernyataan tertulis yang membantah wacana Agung sebagai wacana KPI secara institusi.
Statement Agung Suprio yang memunculkan wacana tersebut di ruang publik, adalah statement personal yang terburu-buru, prematur dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan,” ujar Hardly.
Dalam wawancara khusus bersama kumparan, Hardly kembali menyayangkan komentar ketuanya. “Itu adalah suara personal dari Agung Suprio karena tidak pernah melalui pembahasan di pleno KPI,” kata Hardly, Rabu (14/8).
Sementara itu Agung sendiri malah seperti menghindar dari kejaran media. Awal minggu lalu, kumparan telah membikin janji wawancara dengan Agung. Wawancara sedianya akan dilakukan pada hari Jumat (16/8) di Kantor KPI. Namun, pada sehari sebelum jadwal wawancara, Agung mengaku keluar kota dan menyerahkan wawancara pada wakilnya—Mulyo Hadi Purnomo. Sementara itu, pada hari yang sama, berdasarkan curhatan wartawan Beritagar, Agung juga membatalkan janji wawancara pada hari Jumat karena sakit.
“Saya pikir sebagai ketua dia melontarkan gagasan-gagasan menurut saya enggak ada masalah juga. Cuma isu ini bagi saya telah menimbulkan sentimen negatif kepada KPI dan sentimen negatif ini muncul karena pengelolaan isu yang tidak cukup baik. Saya melihat satu minggu isu ini berputar tanpa tujuan, enggak ada progresnya isu ini,” keluh Hardly.
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 40 menit tengah pekan lalu, Hardly dan kumparan berbincang banyak terkait kritik tajam yang menimpa KPI saat ini. Bersama wartawan Prabarini Kartika dan Rina Nurjanah, Hardly berbincang soal wacana “personal” koleganya, pengawasan over-the-top media service (OTT), sampai kebijakan-kebijakan KPI yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Komisioner KPI Hardly Stefano. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
Wacana pengawasan terhadap Netflix, YouTube, bahkan sampai Facebook bikin banyak orang mengolok-olok KPI. Pendapat Anda?
Muasalnya itu dari statement Agung pada saat penyerahan SK dari menteri kepada seluruh anggota (komisioner). Dalam salah satu sambutannya Agung menyampaikan hal ini, lalu saya enggak tahu kenapa tiba-tiba ini semacam digoreng di media-media dan Agung juga menikmati itu.
Bagi saya itu privilege ketua, enggak ada masalah dengan itu. Tetapi kemudian saya melihat satu minggu isu ini berputar tanpa tujuan, enggak ada progresnya isu ini.
Maksudnya tidak ada progres?
Tidak ada progres itu artinya tidak segera kelihatan positioning KPI terhadap isu ini apa secara klir, lalu apa yang dimaknai dengan pengawasan, desain pengawasannya seperti apa, konsepnya seperti apa, bagaimana memaknai regulasi, dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan stakeholder yang lain, posisi KPI terhadap itu belum jelas semua posisinya.
Karena itu setelah satu minggu saya pikir saya harus menyampaikan secara terbuka dinamika ini kepada publik bahwa itu adalah suara personal dari Agung Suprio karena tidak pernah melalui pembahasan di KPI. Itu terbukti bahwa konsep itu tidak kunjung keluar, karena memang itu person.
Kalau dia adalah suara kelembagaan pasti dia di-backup dengan kajian yang memadai dan segera akan ada progres terhadap isu ini—bahwa yang dimaksud pengawasan ini begini loh, nantinya relasi kita dengan Kominfo itu begini loh, positioning kita dengan sosial media begini.
Yang fatal dari statement Agung menurut saya adalah agung tidak bisa membedakan antara social media dan penyedia video streaming. Itu menurut saya dua hal yang berbeda.
Dan terburu-buru menyebutkan brand. Harusnya membuat kategorisasinya dulu, kategorisasi terhadap apa yang akan diawasi karena dua hal yang berbeda. Kalau social media itu multikomunikator, saling berinteraksi. Kalau penyedia jasa video streaming itu lebih semacam nonton bioskop tapi di digital dan itu satu arah, itu dua hal yang berbeda.
Yang mau diatur mana? Yang mau diatur juga apa? Yang mau diawasi apa?
Apakah misalnya tata niaganya, apakah kontennya, atau apanya gitu lo? Sampai sekarang di internal belum klir, dia belum bisa jelaskan juga sebetulnya maksud dia apa, kita hari Selasa (20/8) baru pleno.
Menkominfo Rudiantara (kanan) usai menyerahkan SK Presiden Pengangkatan Anggota KPI Pusat 2019-2022. Foto: Dok. Kemenkominfo
Ketika Agung bicara demikian, Anda dan komisioner bagaimana responsnya? Kenapa menunggu sampai seminggu untuk mengeluarkan klarifikasi?
Ketika dia sampaikan dalam sambutan kita dengar, lalu setelah itu dia diwawancara dia menyampaikan hal yang sama dan saya pikir ya ini sebagai ketua dia melontarkan gagasan-gagasan menurut saya enggak ada masalah juga.
Cuma isu ini bagi saya telah menimbulkan sentimen negatif kepada KPI dan sentimen negatif ini karena pengelolaan isu yang tidak cukup baik. Yang tadi saya bilang seminggu setelah isu ini dimunculkan oleh Agung Suprio, setiap kali muncul lagi isu ini masih dengan substansi yang sama.
Yang disampaikan tidak pernah maju, dia belum pernah maju untuk menyampaikan apa. Lalu kemudian ada beberapa diksi yang dibenarkan oleh Agung Suprio itu menurut saya semakin memantik reaksi keras dari publik.
Misalnya diksi beberapa kali saya lihat, 'Tunggu saja tanggal mainnya, sebentar lagi.' Nah ini kan resah orang, sementara konsep lu apa? Konsep bapak apa untuk itu? Kok tiba-tiba sudah membuat seolah-olah bahwa ini hal yang pasti akan dilakukan.
Menurut saya ini hal yang kurang tepat dilakukan oleh seorang ketua dari lembaga negara yang menjadi regulator, apalagi dalam dunia produksi konten kreatif, kan enggak tepat.
Berarti di internal KPI sendiri belum ada pembahasan baik secara formal maupun non formal sama sekali ya?
Belum ada sama sekali. Bahwa ada permintaan dari publik, bahwa ada dorongan dari publik agar KPI melakukan itu, iya, ada beberapa kali dalam pertemuan informal, ada hal-hal tersebut disampaikan.
Tapi kemudian belum pernah dibahas secara resmi bagaimana kemudian menyikapi ini dan kita juga harus melihat posisi undang-undang seperti apa. Jadi menurut saya jauh lebih baik daripada melempar isu ini secara liar, menurut saya kalau KPI concern terhadap isu ini harusnya melakukan kajian, kajiannya itu pertama tentang fenomena dan dampak dari konten yang ada di internet.
Kedua, melakukan kategorisasi platform-platform di internet agar tidak ngawur. Itu kategorinya beda, disampaikan dengan nada suara yang sama. Apalagi yang lebih konyol kemudian ada statement lain yang saya dengar bahwa itu akan dipantau berdasarkan P3SPS. Lebih konyol lagi, P3SPS itu didesainnya untuk TV. Kalau platform di social media sudah punya pedoman komunitas juga, mereka punya itu.
Nah, itu yang harusnya dilihat ada perbedaan itu. Lalu berikut yang harus dilakukan kajian itu terkait dengan UU nya seperti apa? Regulasinya seperti apa? Yang keempat adalah konsep dan desain pengawasannya seperti apa? Apakah persis sama dengan yang kita lakukan terhadap TV?
Menurut saya tidak, karena kontennya sangat banyak pembuat kontennya lebih banyak dan dinamis, pasti berbeda. Kemudian yang terakhir supporting yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan itu apa? Nah ketika semua kajian itu dibuat barulah kita memetakan lembaga yang paling tepat untuk melakukan pengawasan itu siapa? Benarkan KPI? Dan itu harus dibuka dalam wacana publik diskursus publik yang lebih produktif tentang itu. Bukan tiba-tiba bahwa KPI merasa berhak menjadi polisinya media-media di internet. menurut saya itu terlalu terburu-buru.
Suasana ruang pemantau kantor KPI Pusat. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
Anda tadi menyebut ada laporan dari masyarakat. Bentuknya seperti apa memangnya?
Itu bukan laporan ya, tapi dalam beberapa forum-forum diskusi yang dilakukan KPI ataupun KPI diundang sebagai narasumber ada cetusan gagasan seperti itu. Tapi itupun harus diformulasi cukup baik kalau dilihat dari reaksi netizen sekarang yang kemudian ada penolakan sampai 70 ribu, berarti KPI secara kuantitas aja berarti tidak mewakili kepentingan publik.
Tapi terhadap 70 ribu netizen itu menurut saya ada kemungkinan bahwa isu ini disampaikan secara terburu-buru, sehingga tidak dipahami secara utuh. Bisa saja kalau KPI mengambil posisi bahwa, 'Yuk kita membahas fenomena tentang social media ini menjadikan ini sebuah diskursus publik sembari membuat semacam kajian yang saya sampaikan tadi, lalu melibatkan publik,' menurut saya publik akan menerima bahwa ini adalah sebuah permasalahan yang kita juga bahas.
Tetapi lagi-lagi tidak tepat kalau terburu-buru kalau KPI mengklaim bahwa posisi KPI lah yang paling tepat untuk mengawasi itu. maka reaksi publik, reaksi balik dari publik itu wajar saja ketika terjadi. Mereka akan katakan, 'Ngawasin tv dan radio aja belum klir, kok tiba-tiba ini diawasi, emang tau apa yang dikerjakan di sini?' Menurut saya ketika pernyataan publik begitu terhadap statement Agung sangat wajar.
Jadi wajar saja ya ada kritik pedas ke KPI?
Wong membedakan YouTube dengan Netflix aja enggak bisa. Itu menyebut merk. Padahal kalau Netflix ada lain-lainnya, ada Iflix, ada HOOQ, macam-macam. Maksud saya, jangan nyebut merk. Nyebut kategorinya aja dulu, kategorinya adalah video streaming, lalu ada social media. Social media ini kan ada banyak macamnya, social media kan, bukan cuma satu yang disebut Agung itu kan.
Itu membedakan itu saja menurut saya dia bingung sebenarnya dia sedang menuju ke mana.
Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan petisi #KPIJanganUrusinNetflix kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung KPI, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Apa bisa dibilang suara komisioner terpecah soal ini?
Kalau terpecah saya belum tahu, seberapa terpecah. Yang pasti ini belum pernah dibahas untuk jadi keputusan resmi lembaga.
Jangan-jangan Agung malah cuma sendirian terhadap wacana ini, kan enggak tahu juga.
Tapi sebenarnya seberapa mendesakkah kebutuhan pengawasan terhadap layanan digital ini? Sudah cukup banyakkah keresahan yang ditimbulkan?
Kalau berbicara keresahan menurut saya ini bukan keresahan KPI semata ya, karena dalam berbagai beberapa forum itu juga disampaikan, bahwa kalau di televisi dan radio ada yang ngawasin, ini yang ngawasin siapa?
Lalu kalau di televisi dan radio juga KPI melakukan ada yang namanya pembinaan. Nah yang melakukan pembinaan terhadap media-media baru ini siapa?
Lalu juga ada keresahan tentang tata niaganya, tata niaganya itu adalah para penyedia platform itu. Itu kan belum berkantor di Indonesia, sehingga semua keuntungannya tidak masuk ke dalam perhitungan Indonesia, ini bicara tentang niaga. Ini menurut saya perlu juga dipikirkan.
Selama ini layanan OTT atau digital dalam pengawasan siapa?
Sementara ini OTT sepengetahuan saya diawasi dengan Undang-undang ITE ya dan UU ITE itu pelaksananya adalah Kominfo, bukan KPI.
Kalau pengawasan ini ke depannya dilakukan, bagaimana pembagian kewenangan Kominfo dan KPI?
Ya. Kalau misalnya itu akan diarahkan kepada KPI, belum tentu juga kan. Saya cerita aja di Australia—karena saya baru dari Australia dan itu juga Agung memakai referensi Australia padahal dia tidak ikut kunjungan—di Australia itu ada dua lembaganya.
Satu namanya ACMA (Australian Communications and Media Authority), ACMA itu semacam KPI-nya. Satunya namanya A Safety atau A Commissioner gitu loh. A Commissioner inilah yang lembaga independen untuk mengawasi OTT. Jadi di Australia aja ada dua lembaga.
Nah saya nggak ngerti nih di Indonesia misalnya apakah cukup di KPI saja atau kemudian perlu lembaga lain. Lagi-lagi ini adalah menjadi keputusan para pembuat undang-undang. KPI terburu-buru ketika kemudian mengatakan bahwa KPI lah yang paling pantas untuk melakukan itu.
Banyak kritik selain persoalan ini, misal frekuensi publik yang digunakan sebagai alat politik atau personal atau kampanye atau acara nikahan. Banyak juga yang bertanya kenapa KPI kerjaannya cuma sensor melulu. Orang bilang ini konyol.
Itu ada dua isu. Yang pertama kan di situ berbicara tentang sensor. Jadi yang harus saya sampaikan bahwa KPI tidak pernah melakukan sensor, yang melakukan sensor itu secara nama aja adalah Lembaga Sensor Film.
Lalu mungkin yang lebih tepat yang dipertanyakan tadi itu terkait dengan penyamaran gambar. Memang ada penyamaran gambar diatur dalam P3SPS. Tetapi yang diatur dalam P3SPS itu adalah menyamarkan gambar wajah identitas anak dan remaja yang terlibat dalam tindak pidana. Karena apa? Kita harus memperhatikan mereka. Lalu melakukan penyamaran terhadap anak yang terlibat dalam kasus-kasus seksual. Itu klir ada di sana.
Selebihnya sebenarnya tidak ada perintah untuk melakukan penyamaran itu. Tetapi yang terjadi kan memang mereka harus menyesuaikan terhadap P3SPS. Misalnya begini, ada aturan bahwa, tidak boleh mengeksploitasi bagian tubuh tertentu. Lalu kemudian ini dimaknai ketika sudah terlanjur bahan itu ada untuk ditampilkan, maka dilakukanlah penyamaran itu oleh televisi.
Bagi saya, yang terjadi itu karena televisinya, lembaga penyiarannya, tidak memahami secara kontekstual P3SPS. Tapi saya juga tidak menyalahkan televisinya sepenuhnya. Bisa jadi itu juga berasal dari kebijakan-kebijakan KPI dari periode sebelumnya.
Maka di periode yang lalu, periode 2016-2019, saya sebagai koordinator bidang pengawasan siaran saat itu menyampaikan, bahwa KPI periode yang lalu itu adalah KPI yang anti terhadap penyamaran gambar, terhadap blurring. Kami anti terhadap itu.
Tetapi bukan berarti lalu boleh bebas tidak mematuhi P3SPS. Ketika saya mengatakan saya anti terhadap blurring, kami anti terhadap blurring, itu maknanya begini. Supaya tidak diblur, proses produksinya, dari sejak awal, itu harus mematuhi P3SPS. Supaya jangan nanti ketika tampil, karena gambarnya tidak sesuai P3SPS lalu diblur. Itu yang mau saya katakan.
Yang kedua harus melihat konteksnya. Masa iya sih gambar hewan harus diblur dan sebagainya? Harus liat konteksnya. Masa iya sih kartun yang ditujukan ke anak diblur. Tapi bukan berarti juga ada kartun-kartun yanng kita tahu, substansinya, isinya, adalah kartun dewasa. Tidak semua kartun ya, itu anak-anak. Ada kartun dewasa.
Jadi sebenarnya KPI periode yang lalu, itu sudah mengatakan kita tidak mau blur. Nah, kalau terjadi blur, itu biasanya terjadi apda film-film yang dari bioskop, masuk ke TV. Mau nggak mau harus ada penyesuaian, apalagi ketika di jam semua umur.
Karena kita membatasi misalnya ada beberapa adegan kekerasan, dengan terlihat berdarah-darah dan sebagainya, sementara mungkin diputar di jam 9 yang mana masih jam semua umur. Maka mau nggak mau harus ada semacam blur dan sebagainya. Tapi kalau program itu dibuat oleh televisi sendiri, atau oleh pihak yang terkait dengan, kontraknya langsung dengan televisi, maka yang selalu kita katakan kita anti blur, bisa dilihat.
Kebijakan Kontroversial KPI Foto: Nadia Wijaya/kumparan
Jadi maksud Anda, blurring ini dari televisi sendiri?
Kami dulu kan kasus ketika PON, katanya KPI yang meminta blur. Dan bisa dicek, itu statement saya, yang komplain pada lembaga penyiarannya, karena mem-fait accompli statement KPI dengan masyarakat.
Dan lembaga penyiarannya minta maaf. Kan itu yang terjadi kan, mereka sedang melakukan profiling terhadap si atlet kan. Dan itu bukan di venue loh, di hotel. Kan begitu. Kalau bikin profiling atlet apa iya harus pakai pakaian renang?
Masa nggak bisa, orang terima medali aja pakai training? Jadi substansinya di situ, konteksnya di situ. Ketika sesuatu tidak diletakkan pada konteksnya, maka di situ terjadi potensi untuk menjadi eksploitasi terhadap bagian-bagian tubuh tertentu khususnya perempuan.
Tapi ketika misalnya Asian Games, atau bahkan pon yang lain. Asian Games kemarin kan ada pertandingan voli pantai. Apakah diblur? Enggak. Artinya KPI tidak se-narrow minded yang sering dipikirkan oleh netizen loh.
Enggak, nggak begitu, tapi kalau sampai misalnya dalam voli pantai atau renang, lalu ada kameramen yang dengan sengaja men-zoom bagian tubuh tertentu dan dibiarkan sampai satu dua menit? Ya kita berhentikan pasti. Karena berarti ada yang salah.
Nah itu konteksnya di situ. Kalau kemudian ngambil dengan kamera yang wide angle, long, lalu terlihat pertandingannya, ini kan memang kostum untuk olahraga tersebut. Nanti jangan-jangan kita lari aja cuma kelihatan kepalanya kalau begitu. Enggak lah, KPI nggak segitunya.
Cuma memang ini bisa jadi rentetan dari kebijakan-kebijakan KPI periode sebelumnya. Mungkin ya, lalu membuat semacam ketakutan berlebihan pada lembaga penyiaran, dan ini kita ketakutan berlebihan pun harus mengurangi pelan-pelan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten