Komisioner KPU Hasyim Asy'ari soal Laporan PKPI: Ini Risiko Jabatan

16 April 2018 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini masih terkait dengan gugatan putusan PTUN memenangkan gugatan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Hasyim dilaporkan PKPI karena pernyataannya di media online yang menyebut akan mencoret PKPI dari daftar peserta pemilu, jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPU terhadap putusan PTUN tersebut diterima. Hasyim mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Akan saya hadapi. Ini risiko jabatan. Saya bertanggung jawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, Senin (16/4).
Laporan tersebut dilayangkan PKPI hari ini sekitar pukul 14.50 WIB ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan oleh Kuasa Hukum PKPI, Reinhart Halomoan dengan nomor laporan TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam konferensi pers yang digelar setelah menyampaikan laporan tersebut, Reinhart menyebut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hasyim berdampak tak baik kepada kader PKPI.
ADVERTISEMENT
"Semacam ini menjadi teror terhadap stakeholder PKPI, kepada para kader, yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI. Itu kerugian korban," ujar Reinhart dalam rilis tertulis di Polda Metro Jaya.