Komisioner KPU Pramono soal Dipolisikan Andi Arief: Tetap Fokus Kerja

9 Januari 2019 19:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubadi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Laporan tersebut terkait tudingan terhadap Andi Arief yang dianggap sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara dicoblos.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Pramono mengaku laporan Andi Arief itu tak akan menganggu kinerjanya sebagai penyelenggara pemilu. Ia akan tetap fokus bekerja menjalankan pemilu sesuai undang-undang.
“(Laporan Andi Arief) sama sekali enggak (mempengaruhi pekerjaan), saya terus bekerja, fokus menyelenggarakan pemilu dengan baik dan sesuai aturan UU. (Jadi) tidak (menhganggu kinerja), KPU tetap jalan,” jelas Pramono kepada kumparan, Rabu (9/1).
Andi Arief (tengah) usai pertemuan di kediaman SBY, Sabtu (11/8/2018). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Arief (tengah) usai pertemuan di kediaman SBY, Sabtu (11/8/2018). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Meski demikian, Pramono enggan menanggapi lebih lanjut terkait laporan Andi Arief tersebut.
“Enggak usah ditanggapi lebih lajut, Enggak perlu, enggak ada tanggapan,” tegasnya.
Surat Pelaporan Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina Komisioner KPU Pramono Ubaid dan PSI di Mabes Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Pelaporan Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina Komisioner KPU Pramono Ubaid dan PSI di Mabes Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Andi Arief melaporkan Pramono melalui kuasa hukumnya, Haida Quartina, Rabu (9/1). Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor STTL/0026/I/2019/Bareskrim. Andi Arief menganggap Pramono telah menuduhnya sebagai penyebar hoaks surat suara dicoblos.
ADVERTISEMENT
Selain melaporkan Pramono, Andi Arief juga melaporkan PSI. Laporan ini tertuang dalam surat bernomor STTL/27/1/2019/Bareskrim. Laporan terhadap PSI ini terkait pemberian penghargaan kategori penyebar hoaks yang dialamatkan pada Andi Arief.