Komisioner KPU Usul Pemilu 2024 Pakai e-Voting, e-Recap, e-Counting

23 April 2019 23:20 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit karena kelelahan saat menjalankan tugas di Pemilu 2019 menjadi catatan tersendiri bagi KPU. KPU merekomendasikan ke depannya penyelenggaraan Pemilu 2024 dipisah antara pemilu nasional dan lokal untuk mengurangi beban petugas.
ADVERTISEMENT
Namun, Komisioner KPU Viryan Azis mempunyai pandangan tersendiri mengenai format pemilu ke depan. Viryan mengusulkan agar pemilu selanjutnya menggunakan sistem e-voting menggunakan bantuan alat elektronik.
"Salah satu opsi yang menjadi catatan saya pribadi, menilai pelaksanaan ini sudah saatnya selain menyangkut hak pilih penggunaan atau cara menggunakan hak pilih. Selama ini cara menggunakan hak pilih masih menggunakan surat suara dan mungkin masih relevan," kata Viryan di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
"Yang kedua, cara menghitungnya, permasalahan yang dialami teman-teman kami sebagian besar kelelahan karena menghitung bukan melayani masyarakat atau pemilih menggunakan hak pilihnya," lanjutnya.
Kartu pintar e-voting pemilu. Foto: Fahrul Jayadiputra/antara
Maka dari itu, ia menilai dengan penggunaan teknologi pada pemilu mendatang dapat lebih efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, opsinya sebenarnya ada tiga penggunaan teknologi informasi dalam pemilu. Yang pertama e-voting, yang kedua e-counting, yang ketiga e-recap (recapitulation)," ungkap Viryan.
Viryan menjelaskan mekanisme dari tiga usulannya tersebut. Menurutnya, dengan menggunakan e-voting, pemungutan penghitungan dan hasil pemilu sepenuhnya lakukan dengan bantuan elektronik. Sehingga, dapat mengurangi beban pekerjaan petugas KPPS hingga Panwaslu.
"Kemudian e-counting pemungutan suaranya menggunakan sarana nonelektronik, seperti surat suara. Kemudian penghitungan dan hasil nanti secara elektronik, jadi e-counting menghitung secara elektronik," jelas Viryan.
Mengenai e-recap, Viryan menjabarkan dengan sistem ini, maka proses pemungutan dan penghitungan suara oleh petugas TPS akan direkap dengan menggunakan bantuan elektronik.
"Rekapnya yang sekarang di PPK. Kalau dengan pendekatan e-recap dia tidak lagi oleh PPK, tapi lewat alat (mesin). Melihat kondisi yang ada saat ini, saya lebih melihat pendekatannya, sudah saatnya kita menggunakan," ucap Viryan.
Petugas KPPS sedang memperlihatkan surat suara saat melakukakn penghitungan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Secara garis besar, Viryan mengungkapkan bisa saja ke depannya pemungutan akan tetap dilakukan menggunakan surat suara. Hanya saja, dalam beberapa tahapan, seperti proses rekapitulasi akan dibantu oleh elektronik.
ADVERTISEMENT
"Jadi pemungutan suara tetap manual dengan surat suara, tapi perhitungan surat suaranya itu secara elektronik, jadi nanti surat suara dimasukkan ke dalam alat jadi nanti hasilnya langsung terkonfirmasi. Nah, ini lebih efisien," tuturnya.
"Namun, tetap perlu kita pertimbangkan bagaimana alat tersebut. Jadi isunya nanti akan sepenuhnya di alat bagaimana, misalnya alatnya benar benar yang andal, margin of errornya harus sangat kecil. Bahkan kalau bisa tidak ada karena satu suara berarti," imbuh Viryan.
Namun, apakah kelak usulan ini akan diterapkan dalam pemilu selanjutnya, Viryan mengatakan hal itu masih perlu dibicarakan dengan berbagai pihak terkait. Akan tetapi, Viryan yakin masyarakat Indonesia sudah siap dengan sistem penggunaan e-voting.
"Kedepan paling tidak menjadi wacana bisa diterapkan mulai pilkada setelah Pemilu 2019, tapi ini sepenuhnya bergantung pada pembuat UU. Patut untuk dipertimbangkan menggunakan mekanisme e-counting. Saya pikir indonesia sudah bisa, sudah saatnya. karena sudah banyak yang ini ya. minimal e-recap, tapi e-recap juga bagus," pungkasnya.
ADVERTISEMENT