Komite Etik UGM Akan Ungkap Rekomendasi Sanksi Pemerkosa Mahasiswi

5 Desember 2018 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiwa UGM menggelar aksi solidaritas atas kasus kekerasan seksual di UGM, Kamis (22/11/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiwa UGM menggelar aksi solidaritas atas kasus kekerasan seksual di UGM, Kamis (22/11/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh rekan KKN-nya di Pulau Seram, Maluku, terus bergulir. Pihak Universitas telah membentuk komite etik yang nantinya akan memberikan rekomendasi terhadap kasus itu.
ADVERTISEMENT
Komite etik telah bekerja selama dua pekan. Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM Iva Ariani menjelaskan, komite etik rencananya pada 7 Desember 2018 akan menyampaikan hasilnya.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan kemarin (beberapa waktu lalu) tanggal 7 Desember kami mau jumpa pers,” jelasnya saat dihubungi kumparan, Rabu (5/12).
Terkait hasil dari komite etik, Iva mengaku tidak bisa memberikan bocoran. Sejauh ini yang mengetahui hasilnya hanya mereka. “Karena komite etik bekerja terus saya juga tidak berkomunikasi jadi kita tunggu perkembang menyampaikan hasilnya,” ujar dia.
Pada 7 Desember 2018, kata Iva, UGM juga akan menyampaikan perangkat yang berupa aturan pendukung agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan kampus.
Puluhan mahasiwa datang dengan meniup peluit dan kentongan sebagai tanda bahaya bahwa kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual masih ada di UGM.  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan mahasiwa datang dengan meniup peluit dan kentongan sebagai tanda bahaya bahwa kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual masih ada di UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko Sudarga mengatakan akan menyusun sebuah regulasi untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual terjadi di kampusnya. Regulasi itu juga akan melindungi mahasiswa UGM yang menjadi korban pelecehan akademik, kriminal dan tindak pidana lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan saat ini penyelidikan kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM masih terus bergulir. Informasi terbaru, Polda DIY telah melakukan gelar perkara yang bertujuan agar penyelidik lebih memahami kasus.
Polda DIY, kata Hadi, telah memeriksa 13 orang yang diduga mengetahui, melihat, atau mendengar peristiwa yang berlangsung pada 2017.
“Dalam penyelidikan kami tidak mengenal korban, kami tidak mengenal pelaku semuanya kami ambil keterangannya, baru kami pilah-pilah atas alat bukti yang diperoleh penyelidik dalam kegiatan itu," ujr dia. "Baru nanti muncul siapa sebagai saksi, siapa sebagai korban, siapa yang diduga pelaku.”