Komnas HAM Beri 8 Rekomendasi Penuntasan Kasus HAM ke Jokowi

11 Desember 2018 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah memberikan delapan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara peringatan Hari HAM Internasional 2018. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan rekomendasi diperoleh dari masukan para aktivis serta korban pelanggaran HAM masa lalu.
ADVERTISEMENT
Ahmad mengatakan, rekomendasi utama Komnas HAM adalah agar presiden dapat memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan 10 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum usai. Sebab, semakin lama penyelesaian, bukti kasus semakin susah untuk ditemukan.
"Semakin lama penyelidikan maka semakin sulit barang bukti diperoleh. Para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua dan banyak yang meninggal. Makin lama diselesaikam makin sulit diselesaikan dan akibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban terutama perempuan dan anak," ujar Ahmad di Kantor Komas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).
Kemudian, Ahmad mengatakan, Komnas HAM juga meminta Jokowi melakukan rekonsiliasi bedasarkan UU yang berlaku. Selain itu, untuk penanganan pelanggaran HAM berat, diharapkan presiden menerbitkan Perpu khusus untuk menyelesaikan kasus.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Ahmad, Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi agar bisa memastikan konsep dalam pelaksanaan reformasi agraria melalui pembangunan infrastuktur, sehingga diharpakan memeberikan alternatif penyelesaian konflik agraria yang ada.
"Presiden memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria, langsung dikendalikan oleh presiden berdasarkan pada prinsip penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM," ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya, kata Ahmad, Komnas HAM meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan daerah yang bertentangan dengan HAM. Jokowi diharpakan dapat memastikan kebebasan beragama di setiap daerah.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi bagi kelangsungan Komnas HAM. Presiden diharapkan menerbitkan Kepres yang memastikan pihak terkait pelanggaran HAM dapat menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Selain itu, Komnas HAM juga meminta perubahan UU untuk perbaikan sarana prasarana.
ADVERTISEMENT
"Presiden dukung kelembagaan dan keamanan Komnas HAM melalui isi UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan nomor 26 tentang pengadilan HAM dan penguatan sarana dan pra sarana untuk penguatan Komnas HAM," tutupnya.
Berikut 8 rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi:
1. Kami harap presiden segera memastikan Jaksa Agung gunakan kewenangannya melalukam penyidikan atas 10 berkas yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM.  Semakin lama penyelidikan maka semakim sulit barbuk diperoleh, demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua dan banyak yang meninggal, makin lama diselesaikam maka makin sulit diselesaikan dan akibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban terutama perempuan dan anak-anak. 
2. Presiden dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 26 tahun 2000, tentang Penyelesaian Melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasar UU. Tidak berarti penyelesaian melalui KKR tidak memungkinkan lagi. 
ADVERTISEMENT
3. Presiden memastikan konsistensi sikap konsep dan pelaksanaan reformasi agraria di Indonesia, sesuai dengan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001.
4. Presiden memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria, langsung dikendalikan oleh presiden yang bersifat komprehensif dan berdasar pada prinsip penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM.
5. Presiden segera evaluasi terhadap kebijakan pemda dan pusat yang bertentangan dengan HAM misal soal rumah ibadah. 
6. Presiden segera mengatur soal kebebasam beragama.Tahun ini banyak aturan lokal yang tidak sesuai konstitusi dan norma HAM. 
7. Presiden segera terbitkan Kepres untuk memastikan kepatuhan kememterian dan lembaga atas rekomendasi yang dikeluarkam Komnas HAM.
8. Presiden dukung kelembagaan dan keamanan komnas HAM melalui isi UU nomor 39 tahum 1999 tentang HAM dan UU nomor 26 tentang Pengadilan HAM dan Penguatan sarana dan prasarana untuk penguatan Komnas HAM.
ADVERTISEMENT