Komnas HAM Beri Rapor Merah Jokowi soal Penyelesaian HAM Masa Lalu

19 Oktober 2018 17:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM (empat kanan). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM (empat kanan). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut tidak ada keseriusan yang jelas dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal itu terlihat mandeknya berkas kasus yang diberikan Komnas HAM kepada Jaksa Agung yang tak kunjung diproses.
ADVERTISEMENT
Padahal, berkas kasus tersebut sudah diberikan oleh Komnas HAM sejak tahun 2002, antara lain kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2 di tahun 1998, peristiwa Talangsari tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Wasior Wamena tahun 2000-2003.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan belum ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas tersebut ke tahap penyidikan dan penuntutan.
"Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan," kata Taufan dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
Selain kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas HAM juga telah menyerahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat yang teranyar terjadi.
ADVERTISEMENT
"Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh yakni kasus jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan yang paling akhir kasus rumah gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018," kata Taufan.
Belum ada respons dari Jaksa Agung atas berkas tersebut, pemerintah melalui Kemenkopolhukam malah mewacanakan penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
Kemudian diubah menjadi Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun, hal itu dinyatakan tidak berlaku oleh Mahmakah Konstitusi (MK) sehingga menurut Taufan, satu-satunya jalan untuk penyelesaian melalui mekanisme yudisial.
Bahkan untuk kinerja Pemerintah dalam empat tahun ini terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Taufan memberikan nilai merah di era kepemimpinan Jokowi-JK.
ADVERTISEMENT
Taufan pun meminta agar pemerintahan Jokowi dapat menetapkan skala prioritas dalam penyelesaian kasus HAM. Hal ini karena masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, sedangkan pemerintahan Jokowi-JK di periode ini dalam kurun satu tahun lagi akan selesai.
"Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanah dari konstitusi UUD 1945," Ujar Taufan.
Hargai Nawa Cita untuk pemenuhan HAM
Meskipun dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih mendapat nilai merah, Komnas HAM tetap mengapresiasi pemerintahan Jokowi karena adanya komitmen politik penyelesaian kasus di dalam Nawa Cita.
ADVERTISEMENT
'Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu,' bunyi komitmen tersebut dalam Nawa Cita.
Gagasan tersebut, kata Taufan, kemudian tertuang dalam program kerja Pemerintah dalam RPJMN 2015-2019.
"Komnas HAM mencatat beberapa kemajuan kondisi pemenuhan HAM sepanjang 4 tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan JK, antara lain dalam bidang pendidikan, kesehatan dan restitusi hak atas adat," ujar Taufan.
Namun, lanjut Taufan, meskipun pemerintah telah menempatkan agenda pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM dalam Nawa Cita dan RPJMN, pelaksanaannya masih belum sesuai rencana.
"Untuk itu menjadi penting bagi Komnas HAM untuk mengawal, mendorong dan melakukan evaluasi program pemerintahan Jokowi-JK periode 2014-2019 di bidang pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM agar dapat terlaksana dengan baik, terstruktur dan terjadwal," pungkas Taufan.
ADVERTISEMENT